Kumparan Logo
Konten Media Partner

Foto: Aksi Tuntutan Hukum Mati Pembunuh Kiki Kumala

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masa aksi di depan Polda Malut. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Masa aksi di depan Polda Malut. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Peristiwa yang menimpa almarhumah Gamaria Kumala atau Kiki (19), perempuan asal Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, terus mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Aliansi Peduli Kiki yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda dan Kejati Maluku Utara, Kota Ternate, pada Senin (29/7) siang.

Masa aksi di depan Kejati Maluku Utara. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Aliansi Peduli Kiki mendesak agar kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), warga Dum-Dum, Kabupaten Halmahera Utara itu, ada keterbukaan dalam penanganannya.

"Kami meminta pihak kepolisian agar jangan pernah merasa lelah menggali kasus ini, mencari bukti," ujar Koordinator aksi, Maaruf Majid, saat ditemui cermat di pelataran Polda Malut.

Masa aksi saat baru tiba di depan Polda Malut. Foto: Rajif Duchlun/cermat

"Kenapa dia (Ronal) harus dihukum mati, karena dia merampok, mengambil uangnya, kemudian memerkosa. Dan telah membunuh dia (Kiki). Ternyata dulu, Ronal juga pernah ditahan karena kasus pemerkosaan (residivis), hanya saja setelah keluar tidak ada efek jera untuk dia," sambungnya.

Seorang perempuan paruh baya yang juga merupakan keluarga dari almarhumah Kiki Kumala ikut dalam aksi itu. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Aksi yang sebagian besar diikuti oleh perempuan itu, sempat terjadi saling dorong karena masa aksi meminta agar pintu Polda Malut dibuka. Kendati begitu, beberapa peserta aksi dan sejumlah anggota kepolisian berhasil melerainya.

Masa aksi di depan Polda Malut mendesak hukum mati untuk Ronal. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Tak lama kemudian, Kabid Humas dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, yakni AKBP Hendry Badar dan AKBP Agus Yuliyanto keluar menemui masa aksi.

Warga dan masa aksi saat memberikan tanda tangan petisi 'hukum mati Ronal'. Foto: Rajif Duchlun/cermat

"Sekarang ini penganganan perkara, progresnya sangat positif. Kemarin sudah kita laksanakan otopsi. Tetapi proses otopsi itu membutuhkan waktu yang cukup panjang," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), AKBP Agus Yuliyanto.

Masa aksi juga sebagian besar adalah keluarga almarhumah Kiki Kumala. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Menurutnya, hasil otopsi sudah keluar hari ini (Senin), tapi hasilnya masih berada di Jakarta. Selain itu, tes DNA diakuinya sekira satu minggu atau dua minggu lagi.

Sebagian besar masa aksi diikuti perempuan. Foto: Rajif Duchlun/cermat

"Insyaallah penanganan perkara ini tidak ada hambatan yang cukup berarti. Kita hanya menunggu hasil DNA dari Jakarta, kemudian kita masukkan dalam berkas," ucapnya.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar saat menemui masa aksi. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Usai hearing terbuka itu, masa aksi kemudian membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di depan Kejati Maluku Utara. Beberapa peserta memilih jalan kaki, dan sebagiannya menggunakan satu unit mobil truk dilengkapi pengeras suara.

Masa aksi juga menggunakan satu unit truk. Foto: Rajif Duchlun/cermat
Seorang perempuan dan peserta aksi lain tampak duduk di atas truk dengan poster tuntutan di badan. Foto: Rajif Duchlun/cermat
Seorang perempuan dari salah satu sekolah menengah atas di Ternate ikut memberikan tanda tangan petisi 'hukum mati Ronal'. Foto: Rizal Syam/cerma

---

Rajif Duchlun