Kumparan Logo
Konten Media Partner

FOTO: Semrawut Baliho Caleg di Kota Ternate

Cermatverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deretan Alat Peraga Kampanye para caleg yang berada dekat lokasi Cagar Budaya Benteng Oranje, Ternate Maluku Utara. Foto: Faris Bobero/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Deretan Alat Peraga Kampanye para caleg yang berada dekat lokasi Cagar Budaya Benteng Oranje, Ternate Maluku Utara. Foto: Faris Bobero/cermat

Wajah Kota Ternate, Maluku Utara dipenuli baliho para Caleg maupun capres-cawapres. Amatan cermat, Senin (11/3), Alat Peraga Kampanye seperti baliho para caleg ini bahkan berada dekat di gedung sekolah, lokasi cagar budaya, pepohonan, tempat ibadah, bahkan depan kantor kelurahan di Kota ini.

Sebuah APK yang dipasang di pohon, berada tepat di jantung Kota Ternate> Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah APK yang dipasang di pohon, berada tepat di jantung Kota Ternate> Foto: Rajif Duchlun/cermat

Sebelumnya, pada awal tahun 2019, tepatnya pada Kamis, 17 Januari, KPU, Bawaslu Malut, dan Pemkot Ternate sudah melakukan penertiban APK di Kota Ternate. Namun, tetap saja, APK ini terlihat masih semrawut.

Sejumlah baliho berdiri gagah tepat di sisi SD Negeri Gambesi, Ternate Selatan, Kota Ternate. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Padahal, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan, pada Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.

Salah satu atribut Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai yang dipasang tepat di papan nama salah satu Cagar Budaya di Kota Ternate, yakni Benteng Kota Janji. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Abdullah Adam, salah satu politisi muda, yang saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif di Kota Ternate, kepada cermat, Minggu (10/3) mengaku, APK miliknya hanya berupa baliho.

APK caleg berada di depan Kantor Kelurahan Bula, Ternate, Maluku Utara. Foto: Faris Bobero/cermat

Baliho tersebut dicetak di Ternate, dan ia hanya mengeluarkan uang Rp500 ribu. Abdullah bilang, ukuran APK, harus berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Baliho caleg berada tepat di depan Sekolah Dasar Negeri 60 Kota Ternate. Foto: Faris Bobero/cermat

"Yang ukurannya tidak bisa melebihi dari ketentuan itu, di antaranya lebar 4 meter, dan panjang 7 meter," ujar Abdullah.

Sementara ukuran spanduk, dalam ketentuan, lebarnya hanya 1,5 meter, panjangnya 5 meter. "Selain itu juga diatur tentang desainnya harus dimuat visi-misi atau visi-misi partai. Konten dalam APK juga tidak bisa propoganda," katanya.

APK yang berdekatan dengan baliho SMP Negeri 5 Kota Ternate. Foto: Faris Bobero/cermat

Abdullah bilang, rata-rata baliho miliknya hanya berukuran 2 x 1.5 meter. Pemasangan APK miliknya dibantu oleh tim pemenangan.

"Titik pemasangan APK juga tidak bisa sembarangan karena diatur juga oleh Bawaslu," jelasnya.

APK caleg yang berada dekat masjid di Ternate. Foto: Faris Bobero/cermat

Abdullah mengaku, karena timnya salah menempatkan, baliho miliknya pun pernah ditertibkan oleh pihak Bawaslu, sebab titik pemasangannya melanggar ketentuan yang sudah diatur.

Seharusnya, menurut Alud, sapaan akrab Abdullah, dalam aturan titik pemasangan APK tidak bisa dekat dengan tempat ibadah, tempat kesehatan, pendidikan dan jalan protokol. Harus 50 meter dari tempat itu baru bisa dipasang.

Salah satu APK yang berdekatan dengan gedung sekolah SMK Negeri 3 Kota Ternate. Foto: Faris Bobero

Balihonya juga pernah rusak. Tapi ia mengaku, tidak tahu penyebab kerusakan. "Iya, ada yang rusak tapi tidak tahu siapa yang merusaknya atau karena pengaruh cuaca (angin) jadi APK itu rusak," tutupnya.

KPU Kota Ternate, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Ternate pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), sebanyak 120.187 jiwa.

Baliho-baliho ini dipasang tepat di jalan berkelok Kelurahan Ngade, Ternate Selatan. Padahal, dari atas sini, pemandangan Danau Ngade dapat terlihat kalau saja baliho-baliho itu tidak terpasang di situ. Foto: Rajif Duchlun/cermat

Total caleg DPRD Kota Ternate sebanyak 477 yang berjibaku merebut 30 kursi di DPRD Kota Terbate. Sementara caleg DPRD Provinsi Malut sebanyak 668 calon yang merebut 45 kursi, DPR RI 46 orang, merebut tiga kuota kursi DPR RI, dan DPD 24 orang merebut 4 kursi.

Lalu, bagaimana wajah kota Ternate yang kecil ini, yang bisa dikelilingi hanya memakan waktu tiga jam berkendara roda dua, dipenuhi APK para caleg?

Sementara itu, Bawaslu Kota Ternate, melalui Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ketika dihubungi, mengaku, hari ini ada agenda KPU Kota, terkait sinkronisasi data pemilih.

---

Rajif Duchlun, Faris Bobero