FOTO: Semrawut Baliho Caleg di Kota Ternate

Wajah Kota Ternate, Maluku Utara dipenuli baliho para Caleg maupun capres-cawapres. Amatan cermat, Senin (11/3), Alat Peraga Kampanye seperti baliho para caleg ini bahkan berada dekat di gedung sekolah, lokasi cagar budaya, pepohonan, tempat ibadah, bahkan depan kantor kelurahan di Kota ini.

Sebelumnya, pada awal tahun 2019, tepatnya pada Kamis, 17 Januari, KPU, Bawaslu Malut, dan Pemkot Ternate sudah melakukan penertiban APK di Kota Ternate. Namun, tetap saja, APK ini terlihat masih semrawut.
Padahal, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan, pada Pasal 30 ayat (2) huruf e dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.
Abdullah Adam, salah satu politisi muda, yang saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif di Kota Ternate, kepada cermat, Minggu (10/3) mengaku, APK miliknya hanya berupa baliho.
Baliho tersebut dicetak di Ternate, dan ia hanya mengeluarkan uang Rp500 ribu. Abdullah bilang, ukuran APK, harus berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Yang ukurannya tidak bisa melebihi dari ketentuan itu, di antaranya lebar 4 meter, dan panjang 7 meter," ujar Abdullah.
Sementara ukuran spanduk, dalam ketentuan, lebarnya hanya 1,5 meter, panjangnya 5 meter. "Selain itu juga diatur tentang desainnya harus dimuat visi-misi atau visi-misi partai. Konten dalam APK juga tidak bisa propoganda," katanya.
Abdullah bilang, rata-rata baliho miliknya hanya berukuran 2 x 1.5 meter. Pemasangan APK miliknya dibantu oleh tim pemenangan.
"Titik pemasangan APK juga tidak bisa sembarangan karena diatur juga oleh Bawaslu," jelasnya.
Abdullah mengaku, karena timnya salah menempatkan, baliho miliknya pun pernah ditertibkan oleh pihak Bawaslu, sebab titik pemasangannya melanggar ketentuan yang sudah diatur.
Seharusnya, menurut Alud, sapaan akrab Abdullah, dalam aturan titik pemasangan APK tidak bisa dekat dengan tempat ibadah, tempat kesehatan, pendidikan dan jalan protokol. Harus 50 meter dari tempat itu baru bisa dipasang.
Balihonya juga pernah rusak. Tapi ia mengaku, tidak tahu penyebab kerusakan. "Iya, ada yang rusak tapi tidak tahu siapa yang merusaknya atau karena pengaruh cuaca (angin) jadi APK itu rusak," tutupnya.
KPU Kota Ternate, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Ternate pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), sebanyak 120.187 jiwa.
Total caleg DPRD Kota Ternate sebanyak 477 yang berjibaku merebut 30 kursi di DPRD Kota Terbate. Sementara caleg DPRD Provinsi Malut sebanyak 668 calon yang merebut 45 kursi, DPR RI 46 orang, merebut tiga kuota kursi DPR RI, dan DPD 24 orang merebut 4 kursi.
Lalu, bagaimana wajah kota Ternate yang kecil ini, yang bisa dikelilingi hanya memakan waktu tiga jam berkendara roda dua, dipenuhi APK para caleg?
Sementara itu, Bawaslu Kota Ternate, melalui Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ketika dihubungi, mengaku, hari ini ada agenda KPU Kota, terkait sinkronisasi data pemilih.
---
Rajif Duchlun, Faris Bobero
