Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hadapi Gugatan, KPU Halmahera Utara Buka 6 Kotak Surat Suara
15 Mei 2021 9:53 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara , bakal menghadapi gugatan kedua pasangan calon Joel B. Wogono dan Said Bajak (JOS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Guna menghadapi gugatan pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, KPU kembali membuka 6 kotak surat suara PSU.
Kotak suara dibuka pada Jumat (14/5) kemarin, disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak keamanan dari Polres Halmahera Utara.
KPU membuka seluruh kotak suara dari tempat pemungutan suara PSU dan pemungutan suara susulan (PSS). Kotak yang dibuka berasal dari TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 di PT Nusa Halmahera Minerals Kecamatan Malifut, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Utara, Sefriando Bitakono, kepada cermat membenarkan pihaknya telah membuka seluruh kotak suara, baik kotak surat suara di PSU maupun PSS.
ADVERTISEMENT
“Kemarin kami membuka 6 kotak surat suara untuk dibawa ke KPU RI,” jelas Sefrianto, Sabtu (15/5).
Walaupun dalam pokok gugatan paslon JOS di MK tidak termasuk dengan TPS 02 di Desa Tetewang, Sefriando bilang KPU tetap membuka kotak suaranya.
“Kita tetap membuka untuk mengambil daftar hadir untuk dibawa ke KPU RI,” akunya.
Sedangkan 5 TPS yang masuk dalam dalil gugatan diambil semua untuk menjadi alat bukti KPU di saat persidangan nantinya di MK.
“Kita ambil semua untuk menjadi alat bukti KPU di persidangan nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, paslon JOS kembali dikalahkan paslon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) dalam PSU dan PSS Pilkada Halut akhir April kemarin. (Samsul Hi Laijou)