Kumparan Logo
Konten Media Partner

JATAM Sebut Kejadian di Teluk Buyat Bisa Menimpa Pulau Obi

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa aksi membentangkan spanduk, berisi protes terhadap rencana pembuangan limbah ke laut Obi, Halmahera Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membentangkan spanduk, berisi protes terhadap rencana pembuangan limbah ke laut Obi, Halmahera Selatan.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) khawatir apa yang terjadi di Teluk Buyat belasan tahun silam kembali terjadi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Teluk Buyat menjadi saksi bisu bagaimana limbah pertambangan bisa membawa dampak buruk pada kehidupan masyarakat. Tahun 2004 silam, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang tercemarnya Teluk Buyat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

PT Newmont Minahasa Raya (NMR), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu disebut telah mencemari perairan. Tim Terpadu Kasus Buyat yang dibentuk pemerintah menemukan bahwa air teluk tercemar logam berat arsenik. Zat itu disebut berasal dari pembuangan limbah (tailing) tambang PT NMR.

Kendati pada akhirnya putusan pengadilan menyatakan PT NMR tidak melakukan pencemaran, namun banyak warga yang mengaku tergganggu kesehatannya karena terpapar zat limbah.

Kini, sekitar 250 mil dari Teluk Buyat, apa yang berlangsung pada 16 tahun silam itu ditakutkan akan kembali terjadi di Perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pasalnya, wilayah tersebut terancam tercemar setelah PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) mengantongi izin dari Gubernur Malut terkait dengan pembuangan limbah nikel ke laut.

“Kita khawatir apa yang terjadi di Teluk Buyat berpotensi besar juga akan terjadi di Pulau Obi,” ucap Melky Nahar, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) saat dihubungi cermat, Senin (9/3).

PT Harita Group, induk dari PT TBP merupakan satu dari 14 perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi. Selain melakukan penambangan nikel, perusahaan tersebut juga membangun smelter serta Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

2 Juli 2019 lalu, Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba meneken Surat Keputusan bernomor 502/01/DPMPTSP/VII/2019. SK itu disebut sebagai legitimasi pemerintah daerah terhadap aktivitas pembuangan limbah nikel ke laut Obi.

embed from external kumparan

Melky menyebut, rencana pembuangan limbah ke laut tersebut akan memperparah kerusakan di pulau seluas 2,542 m² itu. Selama ini, lanjut dia, kehadiran tambang sudah membawa dampak buruk terhadap daratan maupun pesisir Pulau Obi.

“Artinya, ketika Gubernur Malut memberikan izin kepada Harita Group, dia sebetulnya sedang melegitimasi kerusakan di Pulau Obi menjadi lebih parah,” kata Melky.

Di pulau tersebut, menurut catatan JATAM, berulang kali terjadi perampasan lahan. Bahkan, belakangan tersiar kabar tentang rencana penggusuran Desa Kawasi karena dianggap terlalu dekat dengan pabrik pengolahan nikel.

Potensi sumberdaya ikan di Halmahera Selatan yang sebesar 1,2 juta ton per tahun terancam tercemar andai rencana tersebut diberlakukan.

Tak hanya kerusakan lingkungan, menurut Melky, jika aktivitas pembuangan limbah ke laut itu terjadi, maka akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti yang terjadi di Teluk Buyat.

Dari dokumen yang diterima cermat disebutkan, proses pembuangan residu nikel itu menggunakan pipa darat sepanjang 15,2 km. Sementara kecepatan aliran mencapai 1,984 m3/jam. Sedangkan jam operasi dalam setahun mencapai 7500 jam.

Pembuangan limbah tersebut dilakukan melalui pipa laut yang panjangnya lebih dari 170 meter. Adapun suhu residu mencapai 65 °C.

“Biasanya dalam aktivitas perusahaan, mereka pasti menggunakan merkuri, arsenik, atau sianida. Jadi ketika tailing dibuang ke perairan Pulau Obi, dampaknya tidak hanya kepada nelayan. Tapi juga masyarakat lain di Malut yang mengonsumsi pangan laut sangat berpotensi terdampak racun dari limbah,” jelas Melky.

Oleh karena itu, JATAM mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang SK tersebut. Sebab taruhannya adalah kelangsungan hidup masyarakat secara luas. Sayangnya, kata Melky, dalam persoalan ini DPRD sama sekali tak bisa diharapkan.

Cermat sudah menghubungi pihak pemerintah daerah Maluku Utara untuk menanyakan persoalan pembuangan limbah tersebut. Namun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Buyung Radjiloen mengaku sedang sibuk sehingga tak sempat menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Nanti saya whatsapp rilis ya,” katanya singkat. Hal yang sama juga terjadi ketika cermat menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fachrudin Tukuboya.