Kalah Praperadilan, Oknum Polwan di Maluku Utara Diringkus Polisi

Konten Media Partner
13 September 2021 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripka R saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bripka R saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara meringkus oknum polwan, Bripka R, yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Bripka R ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak oleh Polda.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Ternate menolak gugatan tersebut, Senin (13/9) siang.
Malamnya sekira pukul 20:30 Wit, anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang dipimpin AKP Melano meringkus Bripka R usai keluar dari salah satu kos-kosan di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana kepada cermat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi tersangka berada di salah satu kamar kos di Kelurahan Jati.
“Anggota kemudian membuntuti. Tersangka keluar dari kamar kos dan mengendarai mobil dan dicegat anggota di jalan,” jelas Dwi di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Dwi menambahkan, setelah dicegat anggota menunjukkan surat penangkapan dan ia langsung digiring ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat kita tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” akunya.
Dwi bilang, pihaknya masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
“Besok baru bisa kita tentukan, tersangka kita tahan atau kita kembalikan,” pungkasnya.