Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kasus Pembakaran Rumah, Dua Warga di Kepulauan Sula Dipolisikan

Cermatverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko. Foto: Riski Sarmin/TS/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko. Foto: Riski Sarmin/TS/cermat

Dua warga di salah satu desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara, dipolisikan terkait kasus pembakaran salah satu rumah warga pada Senin (06/03) kemarin, yang dicurigai menggunakan ilmu hitam.

Kasus tersebut dilaporkan oleh anak pemilik rumah, NU, ke SPKT Polres Sula. Laporan NU diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/31/III/2023/SPKT.

Dua warga yang dilaporkan adalah KO dan LJW. Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko membenarkan insiden tersebut dilatari isu seseorang yang menggunakan ilmu hitam.

kumparan post embed

"Tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu langsung terprovokasi dan melakukan pembakaran terhadap rumah warga," ungkapnya, Selasa (7/3).

Cahyo meminta seluruh warga Sula untuk tidak mudah terprovokasi terhadap isu-isu semacam itu. Ia menjelaskan, seseorang yang sakit panas terlalu tinggi bisa mengakibatkan yang bersangkutan mengigau alias berhalusinasi.

"Seseorang mengigau bisa dimungkinkan karena panas badan yang terlalu tinggi sehingga yang bersangkutan mengigau. Mengambil tindakan semacam itu (pembakaran, red) jelas-jelas melanggar hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku yang melakukan aksi pembakaran rumah tersebut sedang dalam pemeriksaan.

"Sementara kita mintai keterangan," tandasnya. (TS)

---

Riski Sarmin