Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kasus Penggelapan Uang di Malut Berakhir Damai Setelah Pelaku Siap Bayar Utang

Cermatverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Muhdi seorang PNS yang Polisikan 3 Pejabat Pemprov Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Muhdi seorang PNS yang Polisikan 3 Pejabat Pemprov Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Korban penipuan dan penggelapan uang, Muhdi Garwan, akhirnya mengambil jalan damai ketika pelaku beriktikad baik untuk membayar utangnya.

Pelaku masing-masing mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Maluku Utara DB, Plt Karo Adbang IAH, dan Bendahara Biro Adbang, ST mengaku akan melunasi utang mereka Rp 160 juta usai masalah itu diberikan media massa.

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut juga diketahui telah dilaporkan ke Polres Ternate.

kumparan post embed

Muhdi Garwan membenarkan setelah kasus ini diberitakan, para terlapor akhirnya menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang miliknya.

“Pengembalian yang dilakukan para terlapor ini sesuai kesanggupan mereka, sehingga dibuat kesepakatan baru, yakni mengembalikan uang miliknya dengan nominal Rp 160 juta,” kata Muhdi, Jumat (23/12).

Ia bilang, dari total Rp 160 juta sesuai kesepakatan, para terlapor baru memberikan uang sebesar Rp 75 juta. Sementara sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Muhdi juga menegaskan ia akan membuat kesepakatan dengan terlapor untuk menentukan batas waktu pembayaran.

“Jika tidak dibayar, saya pastikan proses betul-betul,” tegasnya.

Sementara, Bendahara Biro Adbang Pemprov Maluku Utara, ST saat dikonfirmasi secara terpisah, juga mengakui pihaknya akan membayar utang itu.

“Kami sudah siap ganti,” katanya singkat.