Kejati Maluku Utara Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Perusda Ternate
·waktu baca 1 menit

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan M. Iksan Efendi, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate, tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
M. Iksan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditahan, jaksa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka M. Iksan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, M. Iksan dibawa keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara, menggunakan kameja hitam dan celana berwarna abu-abu. Ia dipakaikan rompi tahanan jaksa. M. Iksan pun terlihat berjalan dengan keadaan tersenyum.
Tim Jaksa melakukan penahanan terhadap M. Iksan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi cermat membenarkan adanya penahan terhadap seorang tersangka kasus korupsi.
“Iya benar Mantan Direktur Holding Company ditahan, selama 20 hari ke depan,” jelasnya dan mengakhiri.
