Kemenkumham Malut Buru 2 Terdakwa WNA Filipina yang Kabur dari Halmahera Utara
·waktu baca 2 menit

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara, melalui Divisi Keimigrasian, secara resmi telah menyurati Kemenkumham RI, untuk mencari 2 WNA Filipina berstatus terdakwa yang kabur dari Halmahera Utara.
Langkah tersebut diambil setelah Kemenkumham menerima laporan 2 WNA itu kabur dari pihak Kejari Halmahera Utara lewat Imigrasi Tobelo.
2 WNA Filipina yang diproses pidana ini merupakan suami istri yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kedua terdakwa itu masing-masing dengan inisial RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny.
Kepala Kemenkumham Maluku Utara, M. Adnan mengatakan, telah melaporkan masalah tersebut ke pusat.
"Kami telah melaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dan telah menyurat ke Pemeritah Filipina," jelas M. Adnan, usai mengikuti upacara HUT Imigrasi, Kamis (26/1).
M. Adnan menambahkan, maksud dari menyurat ke Pemerintah Filipina itu untuk memberi tahu 2 orang warganya sedang menjalani proses hukum di Indonesia.
"Sehingga keduanya bisa diamankan, dan kalau bisa dikembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halut telah melakukan penahanan terhadap kedua WNA tersebut.
"Kemudian kami limpahkan ke PN Tobelo untuk disidangkan dengan meminta agar dikeluarkan penetapan penahanan, namun sampai sidang hingga saat ini, PN Tobelo tidak mengeluarkan penetapan penahanan sedangkan tahap proses persidangan kewenangan penahanan ada pada PN Tobelo," ungkap Agus.
