Konten Media Partner

Korban Meninggal Usai Diperkosa, Mahasiswa di Ternate Desak Pelaku Dihukum Mati

18 Oktober 2021 15:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa dan keluarga korban saat aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara. Foto: Olis Djilfikar/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa dan keluarga korban saat aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara. Foto: Olis Djilfikar/cermat
ADVERTISEMENT
Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban pemerkosaan NU pada Senin (18/10), mendatangi Polda Maluku Utara. Mereka mendesak agar pihak kepolisian memberikan sanksi berat kepada para pelaku.
ADVERTISEMENT
NU diketahui telah mengembuskan napas terkahir di RSUD Chasan Boisoirie Ternate, pada Sabtu (16/10). NU, Gadis Halmahera Tengah usia 18 tahun asal Patani ini diperkosa oleh enam pria pada awal Oktober di Halmahera Tengah. Ketika diperkosa, wajah NU sempat ditutupi selimut untuk mencegahnya berteriak.
Dalam tahap penyelidikan ini, polisi baru mengamankan empat pelaku. Empat pelaku itu di antaranya DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi. Mereka merupakan karyawan perusahaan tambang, yakni PT IWIP. Sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.
Salah satu massa aksi, Yulia, mengatakan polisi harus menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
"Polisi harus tindak tegas pelaku menggunakan pasal-pasal yang berat, bila perlu hukum mati atau hukuman seumur hidup," teriak Yulia.
ADVERTISEMENT
Sementara keluarga korban, L Sahrul, meminta polisi segera menangkap dua pelaku yang masih berkeliaran. Keluarga bahkan meminta pihak Polda untuk mengevaluasi Polres Halmahera Tengah.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Setelah kami menangkap, ada waktu 20 hari untuk melengkapi barang bukti, kemudian melakukan pemberkasan, kemudian dikirim ke jaksa, dan tuntutan itu akan diselesaikan di pengadilan," jelas Adip.
Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan berapa total jumlah pelaku, karena akan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari Polres Halteng sendiri telah menetapkan kasus dengan pasal-pasal yang ancamannya adalah hukuman mati, atau setidaknya hukuman seumur hidup," jelasnya. (OD)
ADVERTISEMENT