Kuasa Hukum Bupati Halsel Nilai Gugatan 3 Tersangka di PN Ternate Salah Alamat

Konten Media Partner
20 Maret 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bupati Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, siap dihadapi tim Hukum Bupati Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
"Intinya kami dari tim hukum Bupati Halmahera Selatan siap menghadapi gugatan tiga tersangka melalui tim kuasa hukumnya, Fadli S. Tuanany itu,” tegas Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin, Senin (20/3).
Rahim bilang, pihaknya tidak mau berkomentar banyak soal perkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Tte tentang PMH itu, karena hal tersebut merupakan hak setiap orang untuk mengajukan gugatan.
Namun, menurut Rahim, ada kekeliruan dalam gugatan yang dilayangkan, sehingga ia menyarankan kepada Fadli S. Tuanany untuk menempuh praperadilan, bukan gugatan PMH.
“Karena praperadilan itu menguji keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang ada di polisi, apakah itu sah atau tidak. Kami pastikan gugatan ini error in persona atau salah alamat,” ucapnya.
Untuk terkait gugatan ganti kerugian, menurutnya, sah-sah saja, tetapi bagi ia gugatan tersebut tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami tidak tepat, karena yang seharusnya kami selaku korban pencemaran nama baik yang menuntut ganti rugi, bukan saudara Fadli S Tuanany," pungkasnya.