Kumparan Logo
Konten Media Partner

Lawan Polantas, Anggota DPRD Maluku Utara Terancam Jadi Tersangka

Cermatverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan melawan Polantas. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan melawan Polantas. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Kasus Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Z. Imam yang diduga melawan Polantas saat tengah bertugas dan tindak perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu resmi naik statusnya ke penyidikan.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

kumparan post embed

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi persnya mengumumkan, kasus tersebut talah resmi dinaikkan ke penyidikan.

“Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, WZI sebagai terlapor dalam kasus ini," ungkap Adip di Ternate, Jumat (11/6).

Selanjutnya, sambungnya, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah itu penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi tersangka,” tegasnya.

Adip bilang, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Sudah empat saksi yang diperiksa dalam penyelidikan, termasuk terlapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wahda dilaporkan salah satu petugas Polantas Polres Ternate. Ia dinilai telah melawan petugas yang tengah bertugas menata arus lalu lintas.