Miliki 92.56 Gram Ganja, Seorang Remaja di Ternate Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
28 Maret 2023 9:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus seorang remaja di Ternate, Maluku Utara, lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Remaja berinisial HUH alias Ekal (18) ini diringkus di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara pada Minggu (26/3) kemarin.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap remaja ini atas tindak lanjuti laporan masyarakat tentang informasi kasus narkotika tersebut.
"Di tangan remaja ini, anggota mengamankan barang bukti 3 saset plastik bening berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto 92.56 gram," jelas Wahyddin, Selasa (28/3).
Wahyudin menambahkan, remaja ini ditangkap pada saat menjemput paket narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, menambahkan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT