Konten Media Partner

MK Tolak Permohonan Paslon JOS dalam Pilkada Halmahera Utara

3 Juni 2021 14:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Halmahera Utara saat mengikuti sidang MK via Zoom. Foto: Istimew
zoom-in-whitePerbesar
KPU Halmahera Utara saat mengikuti sidang MK via Zoom. Foto: Istimew
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).
Dalam pokok permohonannya, JOS menyampaikan banyak terjadi pelanggaran di 5 tempat pemungutan suara (TPS) saat PSU dan PSS berlangsung.
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi kepada cermat membenarkan MK menolak permohonan paslon JOS.
“Iya benar, semua dalil Pemohon ditolak MK RI,” jelas Jalil melalui sambungan telepon.
Jalil menuturkan, langkah selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk teknis surat dari KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK RI.
“Karena SK penetapan paslon terpilih yang kemarin dibatalkan, kita menunggu petunjuk teknis dan akan menetapkan kembali paslon terpilih Pilkada dengan SK yang baru,” pungkasnya.