Mutasi Mantan Kadis PUPR Ternate Dinilai Maladministrasi

Konten Media Partner
24 Juni 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers terkait mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Risval Tri Budiyanto. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers terkait mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Risval Tri Budiyanto. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
Pengajuan mutasi ke Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Risval Tri Budiyanto terindikasi maladministrasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate Toto Sunarto dalam konferesi pers di Kantor Wali Kota Ternate pada Jumat (24/6).
"Kami temukan ada indikasi maladministrasi. Saat ini kami lagi kumpulkan bukti," kata Toto.
Bahkan, BKN Regional Manado pun sudah mengeluarkan surat pembatalan mutasi yang diajukan Risval. "Nanti ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur," katanya.
Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate Mulyadi S. Awal menambahkan, yang berwewenang menyetujui mutasi adalah wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Menurutnya, yang harus dilihat dari masalah ini adalah, apakah langkah yang ditempuh Risval sudah sesuai prosedur kepegawaian atau tidak. "Nyatanya tidak sesuai," tandasnya.
Risval melalui kuasa hukumnya, Hendra Kasim mengatakan, surat wali kota yang membuat BKN Regional Manado membatalkan mutasi Risval bersifat teknis.
ADVERTISEMENT
Namun Hendra mempertanyakan, apakah SK Gubernur yang menyetujui kepindahan Risval dari Ternate ke Halsel, dan SK Bupati Halsel atas kepindahan Risval dibatalkan atau tidak.
Hendra menjabarkan, dalam hukum administrasi negara, batalnya suatu surat adalah ketika suratnya dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.
"Dalam hal ini gubernur atau bupati. Kemudian kedaluwarsa sehingga dibatalkan pengadilan. Jadi dalam kajian hukum, kedua SK itu belum dibatalkan," terangnya.
Ia menilai, mungkin saja Wali Kota Ternate masih membutuhkan tenaga Risval di wilayah infrastruktur. "Jadi tetap ditahan di Pemkot Ternate," katanya.
Hendra mengaku mengetahui, bahwa sejauh ini terdapat sejumlah proyek di Ternate yang belum bisa berjalan.
"Siapa tahu wali kota butuh tenaga Pak Risval untuk menjalankan itu, sehingga harus tetap ditahan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ada surat persetujuan nomor: 824.4/6/2021 tertanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangani Wali Kota M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Jasri Usman, terkait langkah mutasi Risval ke Pemda Halsel.
Dalam ketentuannya, ASN yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatan pada instasi baru.
Namun wali kota kembali membatalkan persetujuan tersebut. Hal ini berdasarkan surat nomor: 800/2107/2022 tertanggal 8 Juni 2022, yang ditujukan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado.
Surat tersebut pun direspon Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Dedi Herdi melalui surat nomor: 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022 tertanggal 13 Juni 2022.
Perihal suratnya adalah pembatalan nota persetujuan teknis mutasi kepegawaian Kepala Kantor Regional XI BKN Nomor: LU-28204000013 atas nama Risval Tri Budiyanto.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi