Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin Jadi Tersangka Terbakarnya KM Karya Indah

Konten Media Partner
15 Juni 2021 17:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dua orang tersangka terbakarnya KM Karya Indah di perairan Pulau Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara itu adalah nakhoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM).
"Iya, betul penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi saat ditemui cermat di ruang kerjanya, Selasa (15/6).
Djarot bilang, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya KM Karya Indah yang membuat satu penumpang dinyatakan hilang hingga kini.
“Nakhoda punya wewenang penuh atas kapal berlayar, sedangkan KKM juga bertanggung jawab di kamar mesin kapal sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” akunya.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Hanya saja polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor Polri Cabang Makassar.
ADVERTISEMENT
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi yang menyusul namun sementara kita masih menunggu hasil Labfor dari Makassar," terangnya.
Ia menambahkan, sejauh ini polisi belum memeriksa pemilik KM Karya Indah.
“Sementara belum diperikasa, kan kita masih menunggu hasil Labfor,” pungkasnya.