Oknum Polisi Morotai Diduga Perkosa Siswi SMA

Konten Media Partner
26 Oktober 2021 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum polisi kembali terjadi di Maluku Utara. Kali ini menyeret oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Bripka R.
ADVERTISEMENT
Bripka R diduga memperkosa siswi SMA berusia 18 tahun.
Berdasarkan kronologis yang tercantum dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Awalnya, korban yang tengah tidur di kamarnya mendengar suara panggilan dari pintu kamar. Saat dibuka, tampak Bripka R dan seseorang berinisial K di balik pintu.
Korban lalu bertanya kepada Bripka R tujuan kedatangannya. Bripka R mengaku hendak mengambil kiriman, yang dijawab korban bahwa tak ada kiriman di kamarnya.
Bripka R lalu mengajak korban ikut ke mobilnya. Korban dibawa ke Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, untuk membeli minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Bripka R kemudian membawa korban menuju jalan arah Kantor Bupati Morotai. Di situ korban diajak menenggak miras. Korban sempat menolak, tapi dipaksa minum hingga akhirnya menuruti.
ADVERTISEMENT
Usai minum-minum, Bripka R membawa korban ke salah satu penginapan di Morotai. Di dalam kamar, korban yang dalam kondisi mabuk dan setengah tak sadarkan diri lalu diduga diperkosa pelaku.
Polres Pulau Morotai sendiri memproses oknum polisi tersebut dengan cepat. Pada hari yang sama, Bripka R sudah ditahan.
“Aliansi perlindungan perempuan dan anak mengapresiasi Polres terkait dengan integritas dalam melakukan langkah-langkah proses penegakan hukum terhadap oknum anggota,” jelas Kapolres Pulau Morotai, AKBP Aan Hardiansyah kepada cermat, Selasa (26/10).
Aan menambahkan, dikawal aliansi perlindungan perempuan dan anak, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Pulau Morotai.
“Saya berharap pihak Kejari Pulau Morotai memberikan P21 besok pagi,” ucapnya.
Jika sudah dinyatakan P21, pihaknya akan melakukan tahap II dan menyerahkan tersangka dan bukti.
ADVERTISEMENT
“Sementara berkas masih di kejaksaan, dan saya tunggu P21. Nanti di tahap II kita serahkan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.