Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Oknum Polisi Perkosa Gadis di Mapolsek Jailolo Selatan Jalani Sidang Perdana
12 November 2021 17:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Oknum polisi Briptu N yang terjerat kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja usia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, saat ini tengah menjalani sidang perdana.
ADVERTISEMENT
Briptu N menjalani sidangkan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, pada Selasa (09/11) kemarin. Hanya saja, tim Kuasa Hukum Briptu N mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Humas PN Ternate Kadar Noh kepada wartawan mengatakan kemarin baru pembacaan dakwaan, Selasa pekan depan akan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum.
“Setelah eksepsi, nanti dilanjutkan putusan selah oleh majelis hakim, terhadap dakwaan dan eksepsi keberatan,” ucap Kadar di kantor PN Ternate. Jumat (12/11).
Kadar menambahkan, dakwaan dari Briptu N yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 82 tentang pencabulan.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Briptu N merupakan anggota Polsek Jailolo Selatan, terbukti dalam sidang kode etik, memperkosa remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan pada, 13 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT