Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Peringati Hardiknas, Bupati Sula Santuni Guru Berprestasi dan Siswa Tidak Mampu
13 Mei 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas ) di pelataran Istana Daerah, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
Sebagai Pembina upacara, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim.
Fifian mengatakan, selama dua tahun terakhir, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi bersama, termasuk pandemi COVID-19, yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Termasuk tak terbayangkan akan dapat diatasi.
"Hari ini, saudara-saudariku adalah bukti. Bukti bahwa kita jauh lebih tangguh dari semua tantangan, lebih berani dari rasa ragu dan tidak takut untuk mencoba. Kita tidak hanya mampu melewati, tetapi berdiri di garis depan untuk memimpin pemulihan dan kebangkitan," ucap Fifian.
Ia juga bilang, di tengah hantaman ombak yang sangat besar, semua terus melautkan kapal besar bernama merdeka belajar, yang di tahun ketiga ini telah mengarungi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Langkah hari ini sudah semakin serentak, laju sudah semakin cepat.
ADVERTISEMENT
“Namun, kita belum sampai di garis akhir, maka tidak ada alasan untuk berhenti bergerak meski sejenak ke depan. Masih akan ada angin yang kencang dan ombak yang jauh lebih besar. Rintangan yang jauh lebih tinggi dan kita akan terus memegang komando, memimpin pemulihan bersama, bergerak untuk merdeka belajar," tandasnya.
Terpisah, Kadis Pendidikan Kepsul, Rifai Haitami mengatakan, dalam kegiatan tersebut, Bupati Fifian Adeningsih Mus juga memberikan penghargaan kepada guru yang berprestasi dan memberikan santunan kepada siswa-siswi yang tidak mampu.
"Hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada guru dan siswa-siswi yang dalam masa pandemi ini masih sabar dan tekun mengikuti proses belajar-mengajar di sekolah," tutupnya.
---
Iwan Setiawan Umamit
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini