Petahana Halmahera Utara Terancam Didiskualifikasi

Konten Media Partner
21 September 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Sumber Foto: poskomalut.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Sumber Foto: poskomalut.
ADVERTISEMENT
Bupati Halmahera Utara Frans Manery yang juga sebagai bakal calon Bupati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
“Dalam kajian Bawaslu Halmahera Utara (Halut), disimpulkan bahwa ditinjau dari keterpenuhan syarat, laporan pelapor dalam perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan,” ucap Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Halut Iksan Hamiru, melalui siaran pers yang diterima cermat, Senin (21/9).
“Dan berdasarkan analisis yuridis dalam perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa terlapor (Bupati Halut) sebagai petahana telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016,” sambungnya.
Laporan dengan nomor register perkara: 03/LP/PB/Kab-HU/32.07/IX/2020 ini telah meminta klarifikasi atau keterangan kepada kedua pihak, yakni pelapor dan terlapor, serta beberapa saksi yang mengetahui dan turut hadir pada kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Aspirasi Kelompok Tani berupa Alat-alat Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Halut yang bersumber dari APBN, Senin (7/9) di Desa Markati, Kecamatan Kao Barat.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, dengan laporan dugaan pelanggaran ini pihaknya diberikan kewenangan oleh UU 10/2016 untuk memeriksa, mengklarifikasi, mengkaji hingga dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu Halut untuk ditindaklanjuti KPU Halut sesuai ketentuan.
“Oleh karenanya, berdasarkan hasil kajian dalam perkara dimaksud, akan dilakukan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Halut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagaimana dalam UU 10/2016, pihaknya memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, karena yang berkewenangan untuk membatalkan pencalonan petahana adalah KPU Halut.
“Karena sifatnya rekomendasi, maka Bawaslu Halut berharap agar KPU Halut dapat menempuh langkah-langkah penanganan secara adil dan bijaksana serta melahirkan keputusan sesuai dengan asas keadilan pemilihan serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebuah video Frans beredar luas saat memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan bantuan. Dalam video itu, selain diduga mengandung penghinaan terhadap suku, juga dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan pelanggaran administrasi.
ADVERTISEMENT