Pilkada Halmahera Utara: JOS Layangkan Surat Penundaan Penetapan Bupati Terpilih

Konten Media Partner
7 Mei 2021 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Tim Pemenangan Paslon JOS, Irfan Soekoenay. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Pemenangan Paslon JOS, Irfan Soekoenay. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) melayangkan surat permohonan penundaan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Surat tersebut dilayangkan ke Gubernur Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil JOS menyusul adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang kembdali dilayangkan paslon nomor urut 2 tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur, paslon JOS memberitahukan bahwa telah diajukan sengketa hasil jilid II terhadap Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pilkada bertanggal 30 April 2021 di MK.
Sedangkan akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 147/PAN.MK/AP3/05/2021 bertanggal 4 April 2021.
Paslon JOS berkeyakinan DPRD Halmahera Utara telah melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum dengan mengabaikan fakta hukum sehingga merugikan kepentingan pihaknya secara langsung.
Padahal partai pengusung JOS, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa, telah menyatakan keberataannya baik secara lisan maupun tertulis terhadap agenda persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Pemenangan Paslon JOS, Irfan Soekoenay kepada cermat membenarkan pihaknya telah menyurat secara resmi kepada Gubernur Maluku Utara, bahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kami telah menyurat kepada Gubernur dan Kemendagri melalui PKB dan PDIP, bahwa paslon JOS telah terdaftar di MK mengenai hasil PSU kemarin,” jelas Irfan, Jumat (7/5).
Irfan menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu proses di MK hasilnya seperti apa. Ia berharap MK bisa mengabulkan gugatan jilid II paslon JOS.
“Semoga MK bisa mengabulkan gugatan ini, karena banyak dugaan kecurangan dengan bukti baik foto dan video (dalam PSU) yang telah dikantongi,” ucapnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pendukung paslon JOS, untuk tetap bersabar dan selalu jaga kekompakan.
ADVERTISEMENT
“Kepada seluruh masyaralat tetap bersabar menanti saja keputusan MK, karena proses di MK insya Allah berjalan sesuai yang kita inginkan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halut, paslon JOS kembali harus menelan kekalahan dari paslon petahana Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP). (Samsul Hi Laijou)