Pilkada Halmahera Utara: KPUD Sebut Paslon FM-Mantap Tak Didiskualifikasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pihak KPUD Halmahera Utara (Halut), saat ini, secara resmi menyampaikan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Halut terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan FM-Mantap.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Jalil Djurumudi menyebutkan, pleno akhir penyampaian hasil kajian KPUD Halut telah disampaikan dan dihadiri langsung Komisioner KPUD dan Bawaslu.
Katanya, sejak dimasukkannya rekomendasi oleh Bawaslu dan kemudian dilakukan kajian selama 6 hari, terlapor yakni Paslon Frans Manery-Muchlis Tapi tapi tidak terbukti melanggar administrasi.
"Ketika dimasukan rekomendasi, dan ketika dilakukan pengkajian dan diklarifikasi berdasarkan dengan Peraturan KPU, tidak ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan Pasal 71 ayat 3," jelas Jalil, kepada wartawan, Senin (28/09).
katanya, KPUD telah pelajari sesuai dengan peraturan KPUD dan disampaikan langsung hasilnya ke pihak Bawaslu.
ADVERTISEMENT
"Proses ini sudah selesai di tingkat KPUD. Apalagi baik terlapor dan pihak pelapor sudah dimintai keterangan dan hasilnya tidak terbukti sehingga secara pasti tidak ada diskualifikasi terhadap Paslon FM-Mantap," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin menyebutkan bahwa, hasil pemeriksaan KPUD yang telah disampaikan lewat pleno akan dikaji secara internal di Bawaslu dan akan dikoordinasikan ke Bawaslu Malut.
"Kami sementara kaji hasil yang telah disampaikan dari KPUD secara internal," jelasnya.
---
Agus S