Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pilkada Halut: 2 Pemilih Sempat Ditolak Mencoblos di Desa Rawajaya
28 April 2021 12:29 WIB
ADVERTISEMENT
Dua pemilih di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara , Maluku Utara, atas nama Nasrun Daido dan Wahyun, Rabu (28/4) mengadu ke KPU dan Komisioner Bawaslu Halut karena sempat dicegat petugas saat akan mencoblos.
ADVERTISEMENT
Kedua pemilih tersebut disoal lantaran alamat tempat tinggal yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP ) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka di Desa Tolonuo, dan Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, bukan Desa Rawajaya yang dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat ini.
Saksi Pemantau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Joel B. Wogono –Said Badjak (JOS) Wilayah Kecamatan Tobelo, Takdir Barakati, mempertanyakan sikap petugas KPPS yang mencegat dua pemilih itu ke Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu di lokasi TPS 07 Desa Rawajaya, sekira pukul 10.40 WIT pagi tadi.
“Dua pemilih ini sebelumnya pada 9 Desember 2020 lalu mereka juga tercatat dalam DPT 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, kenapa di PSU ini mereka mau salurkan hak pilih dicegat. Ini ada apa,” tanya Takdir Barakati di hadapan Ketua KPU Halut M. Rizal dan Anggota Bawaslu Iksan Hamiru.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, KPU dan Bawaslu Halut bersama petugas PPS yang melayani protes dari pihak Paslon JOS ini, akhirnya menyepakati untuk mengakomodir dua pemilih tersebut untuk tetap melanjutkan pencoblosan.
Pantauan media ini, diakomodirnya dua pemilih tersebut sempat terjadi aksi protes dari puluhan pendukung dan Tim Paslon nomor urut 1, FM-Mantap di lokasi TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Meski begitu, kedua pemilih tersebut tetap dilayani untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut dengan alasan pihak penyelenggara, mereka terdata dalam DPT di TPS 07 Desa Rawajaya.
___
Firjal Usdek