PKB Halmahera Utara Nilai KPU Gegabah Tetapkan Pemenang Pilkada

Konten Media Partner
23 Mei 2021 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Halmahera Utara, Irfan Soekoenay. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Halmahera Utara, Irfan Soekoenay. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Utara, Maluku Utara, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gegabah dalam mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya KPU Halmahera Utara, PKB juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) cacat hukum dalam mengesahkan bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua DPC PKB Halmahera Utara, Irfan Soekoenay kepada cermat mengatakan, dalam persidangan 21 Mei lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan bahwa KPU Halmahera Utara melakukan tindakan tidak profesional.
“KPU keliru dalam membaca Putusan MK Nomor 57, dan gegabah dalam mengambil keputusan strategis, dan membuktikan bahwa KPU cenderung mengambil kebijakan yang menguntungkan paslon petahana,” sesal Irfan, Minggu (23/5).
Menurut Irfan, dalam persidangan, Majelis Panel Perkara 143 langsung mengoreksi dan menasehati KPU Halmahera Utara dalam persidangan secara langsung.
“Karena tindakan administratif KPU keliru maka dengan sendirinya pleno penetapan dan pengesahan bupati terpilih oleh DPRD Halut juga cacat hukum,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Irfan bilang, pihaknya menyarankan Koordinator Divisi Hukum dan kuasa hukum KPU Halmahera Utara untuk belajar lagi soal hukum acara MK dan hukum adminsitrasi negara.
“Mereka harus banyak belajar soal hukum. PKB sebagai partai pengusung paslon JOS sangat dirugikan oleh KPU dan DPRD Halmahera Utara, yang tindakannya terbukti dalam persidangan MK lalu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ucapnya.
Anggota DPRD Halmahera Utara aktif pun meminta KPU mencabut SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, begitu juga dengan DPRD Halmahera Utara.
“KPU harus cabut SK penetapan, DPRD juga perlu menindaklanjuti pencabutan SK, dengan pleno pembatalan penerusan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan semua yang disampaikan Irfan adalah salah.
ADVERTISEMENT
“Semua yang disampaikan itu salah dan tidak berdasar, tetapi itu haknya dia untuk berpendapat,” ucapnya. (Samsul Hi Laijou)