Polda Maluku Utara Serahkan Oknum Polisi Pemerkosa Remaja ke Jaksa

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 23:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat menyerahkan tersangka ke JPU Kejati. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara saat menyerahkan tersangka ke JPU Kejati. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melakukan tahap II kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam tahap II, penyidik menyerahkan tersangka, yang merupakan seorang oknum polisi, dan barang bukti ke jaksa Kejaksaan Tinggi Malut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan penyerahan tahap II tersebut ke jaksa penuntut umum.
“Oknum anggota pelaku pemerkosaan atas nama Briptu N sudah dilakukan tahap II,” jelas Adip di ruang kerjanya, Jumat (8/10).
Adip bilang, langkah tersebut merupakan komitmen Polda Maluku Utara, baik oknum anggota maupun masyarakat, jika melakukan pelanggaran pidana tetap akan diproses sesuai prosedur.
“Ini merupakan komitmen kita dari awal, dalam menangani kasus baik oknum anggota maupun masyarakat jika terlibat tetap diproses,” akunya.
Ia menambahkan, saat ini Briptu N masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun setelah mengikuti persidangan, pihaknya akan mengajukan kode etik profesi.
ADVERTISEMENT
“Dia masih anggota polisi, tetapi akan disidangkan melalui kode etik, keputusannya kemungkinan PTDH,” pungkasnya.