Polda Maluku Utara Sita Rumah dan Tanah Milik Seorang Warga di Ternate

Konten Media Partner
25 Januari 2022 21:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik saat memasang Police Line dan spanduk penyitaan. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik saat memasang Police Line dan spanduk penyitaan. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, menyita satu unit rumah dan tanah yang dikuasai Novita Hairudin (38), di RT 005/RW 001 Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
Penyitaan atas kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penyerobotan tersebut dipimpin Kasubdit II Ditreskrimum, Kompol Irvan Asido Siagian.
Informasi yang diterima cermat, penyidik Polda Maluku Utara telah memasang police line pada rumah yang disita. Kemudian memasang sebuah spanduk yang bertuliskan berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor: 12 Pen.Pid/2022/PN Tte, tanggal 19 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi cermat membenarkan informasi tersebut. Menurutnya telah dilakukan upaya paksa yakni penyitan terhadap rumah dan tanah.
“Penyitaan rumah dan tanah itu berdasarkan penetapan ijin khusus penyitaan nomor 12/Pen.Pid/2022/PN Tte tanggal 19 Januari 2022, yang menguasai rumah tersebut adalah Novita Hairudin,” ujar Michael, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Mantan Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara ini bilang, dalam kasus tersebut penyidik menerima laporan dengan terlapor atas nama Hj Suriani H Akib dengan nomor: LP/B/04/I/SPKT/DITERESKRIMUM/Polda Malut.
“Jadi korban dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau penyerobotan atas nama Hj Suriani H Akib,” pungkasnya.