Polda Maluku Utara Terus Selidiki Kasus Oknum Anggota DPRD

Polda Maluku Utara (Malut) terus memproses kasus oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Maluku Utara berinisial AD yang saat ini menyandang status sebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik.
AD diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus tersebut dilaporkan pada 9 April 2020 oleh Hi. Fayakun.
“Kasus tersebut sedang tahap penyelidikan,” Kata Kapolda Malut, Rikwanto kepada sejumlah wartawan Jumat (11/9).
Sementara kasus ini belum masuk tahap II. Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Hartawi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Malut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
“Perkembangan terbarunya dari penyidik Polda, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Malut itu, kasusnya sudah digelar perkara, dan oknum anggota DPRD itu sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
--
M. Yamin Yakub
