Konten Media Partner

Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Eks Polwan yang Gugat Kapolda di PTUN

25 Januari 2022 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengungkapkan sejumlah kasus yang dilakukan eks atau mantan oknum Polwan yang menggugat Kapolda Irjen Pol Risyapudin di PTUN Ambon, Maluku.
ADVERTISEMENT
Setidaknya terdapat tiga kasus yang dilakukan oknum berinisial R tersebut, di antaranya dugaan perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak atau gelar palsu.
Diketahui, R dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan perselingkuhan. Pemecatan secara resmi tertanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/264/IX/2021.
“Yang bersangkutan dilakukan PTDH karena telah melanggar kode etik profesi Polri,” ungkap Michael, kepada cermat, Selasa (25/1).
Michael mengungkapkan, untuk kasus perselingkuhan diproses Propam. Sedangkan, tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penggunaan gelar akademik tanpa hak yang diproses Ditkrimum.
“Kasus KDRT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka atas kasus KDRT dalam hal kekerasan fisik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada tanggal 6 Januari 2021,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Michael bilang, untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan Tahap II atau pengiriman tersangka R dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
“R disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi, Gelar dan tata cara penulisan gelar di Perguruan Tinggi,” katanya.
Mantan Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara ini menegaskan, langkah PTDH yang dilakukan Polda Maluku Utara ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50, 500 anggota Polri yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik.
ADVERTISEMENT
“Polda Maluku Utara tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum. Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapat oknum yang menyimpang, agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.
"Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggota yang mencoreng nama baik Polri,” tandasnya.