Konten Media Partner

Polda Malut Serahkan Oknum Kontraktor Tersangka Dugaan Penipuan ke Jaksa

28 Januari 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, saat serahkan tersangka (masker itam) ke Jaksa. Foto : Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, saat serahkan tersangka (masker itam) ke Jaksa. Foto : Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) yang menyeret oknum kontraktor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
ADVERTISEMENT
Oknum kontraktor dari CV. Cipta Prasarana dengan inisil AS tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sewa alat LCT kapal dan eksavator dari Bitung, Sulawesi Utara.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar kepada cermat mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Bahkan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pada Selasa (25/1) kemarin kami JPU melakukan penelitian berkas perkara dengan nama tersangka tersebut berpendapat agar dilakukan penahanan," kata Aan, Jumat (28/1).
Aan bilang, menurut pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP dapat dilakukan penahanan. Karena, tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.
“Dikhwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP dan pasal 372 KHUP.
ADVERTISEMENT
“Ancaman pidananya paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Sekadar diketahui, tersangka melakukan tindak pidana penipuan jasa sewa alat LCT kapal yang berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara untuk didatangkan ke Ternate dalam rangka pekerjaan proyek penggerukan pelabuhan perikanan Ternate yang ditangani CV. Bintang Jaya Konstruksi.
Dugaan penipuan itu, dimana ada kerja sama antara tersangka dan Kartini L. Badrun selaku pemilik perusahaan tersebut. Dalam proses pekerjaan ini, pelaku menyakinkan Kartini, bahwa dirinya bisa mendatangkan alat LTC kapal dan eksavator dari Bitung melalui Frangky Jakson Pamdan.
Akhirnya, Kartini langsung melakukan pembayaran sewa alat kepada tersangka senilai Rp410 juta. Uang ratusan juta ini kemudia diteruskan ke pemilik alat Frangky Jakson Pamdan dan ke salah satu temannya Fitria. Hanya saja, hingga pekerjaan selesai alat yang dimaksud tak kunjung datang.
ADVERTISEMENT