Polemik Mobil Wali Kota Tidore yang Pengirimannya Ditulis Besi Baja

Konten Media Partner
20 November 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed warna merah, dengan pelat kendaraan B 9218 PBE, milik Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim, menjadi berbincangan sejumlah kalangan.
ADVERTISEMENT
Sebab kehadiran mobil di Pelabuhan Trikora, Kelurahan Goto, Tidore, Maluku Utara, pada Jumat (15/11/2019) itu, menyisakan kejanggalan pada dokumen. Di mana pada daftar barang, tertulis besi baja konstruksi, sedangkan kontainer itu berisi mobil.
Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Penjualan Jasa, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Surabaya, Soleh, tidak membantah data yang dikirim cermat via pesan WhatsApp.
"Datanya (pada Pelni Surabaya) sudah sesuai data (yang dikirim cermat)," kata Soleh kepada cermat, Selasa (19/11/2019).
Soleh mengaku sempat melakukan validitas dari data yang dikirim cermat. Di situ, tertera besi baja. Bukan mobil. "Makanya saya benarkan data dari cermat. Berarti shippernya yang bohongi kami," katanya.
Soleh bilang, seharusnya daerah lebih tegas. Jika tidak sesuai aturan, barang harus ditahan. Sebab, Pelni Surabaya hanya menerima booking-an sesuai data yang tertera dalam aplikasi. Karena besi baja konstruksi ada dalam aturan.
ADVERTISEMENT
"Tol laut ini untuk daerah tertinggal, terluar. Jadi masak permintaan daerah tidak dipenuhi," katanya.
Jika tertera dalam aturan, lanjut dia, maka tugas Pelni adalah melakukan validasi. "Kalau isinya mobil, berarti kesalahannya shipper (pengirim). Di sini ada dugaan manipulasi pada shipper," katanya.
Kontainer tol laut yang tiba di Tidore dan memuat mobil merek Mitsubishi Strada Triton Exceed berwarna merah, dengan plat kendaraan B 9218 PBE, yang dipesan Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim. Foto: Istimewa
Menurut dia, justru dari perbedaan data itu, Pelni tidak mau menyimpang. Pelni melakukan sesuai yang dibooking shipper. Ia sesalkan pihak shipper yang tidak menerangkan bahwa mobil tersebut sudah direkomendasi.
"Ya kalau misalkan sudah (direkomendasi), tulis aja mobil di list-nya. Kenapa harus ditulis besi baja konstruksi," tanya Soleh.
Pelni, kata dia, melakukan sesuai Perpres nomor 71 dan Permendag nomor 38. Dengan begitu, jika daftar dan isi kontainer tidak sesuai, maka shipper yang bertanggung jawab. Sebab, sebelum pemuatan, shipper harus menandatangani ship instruction (SI). Di dalamnya menjelaskan bahwa isi barang sesuai SI.
ADVERTISEMENT
"Mereka tanda tangan sekaligus buat permohonan ke Pelni untuk pengangkutan. Mereka bilang, data saya ini loh, muat besi baja konstruksi. Oke, Pelni menganulir. Karena sesuai data. Pelni validasi. Tapi kenyataan beda, ya shipper dong yang bertanggung jawab. Toh, mereka juga sudah sertakan surat pernyataan juga kok," papar Soleh.
Menurut dia, pelanggaran seperti ini pernah terjadi. Perusahaan yang bersangkutan langsung di-blacklist oleh Kementerian Perhubungan. Bahkan PT. TAL Agung Langgeng sendiri pernah mengalami hal itu. "(PT. TAL Agung Langgeng) di-blacklist 3 bulan di tahun 2018," akunya.
Kepala Bidang Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kota Tidore Kepulauan, Andi Kirana, sempat meluruskan ketika ada yang mempertanyakan mobil tersebut di sebuah grup Tol Laut WhastApp.
ADVERTISEMENT
Kirana bilang, mobil tersebut milik pemerintah daerah (Pemda) atas permintaan Wali Kota. "Beliau yang tandatangani sendiri surat usulan tambahan ke Direktur PT. Pelni yang membidangi Tol Laut dan tembusannya ke Kementerian Perhubungan untuk diketahui," katanya.
Menurut dia, sepanjang untuk kebutuhan Pemda dan bantuan ke masyarakat, dan tidak untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, orang per orang di daerah, maka wali kota bersedia untuk menandatangani usulan tersebut.
"Tentunya, usulan tersebut wajib disetujui oleh PT. Pelni selaku operator Tol Laut," ucapnya.
Apa yang disampaikan Kirana benar. Cermat sempat memperoleh salinan rekomendasi tertanggal Senin 4 November 2019, yang ditandatangani Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim.
Dengan perihal dukungan muatan kendaraan operasional daerah, disebutkan, dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan terkait kendaraan roda 4 sebagai alat operasional lapangan.
ADVERTISEMENT
Di situ, wali kota mengajukan permohonan dukungan tambahan muatan kontainer sesuai perihal tersebut, untuk diangkut melalui trayek Tol Laut T-10 (Surabaya - Tidore) pada voyage 14.
Namun Kirana mengaku mobil tersebut atas permintaan Perumda Aman Mandiri. Persoalan apakah mobil tersebut milik pribadi atau operasional Pemda, kepada cermat, Kirana mengaku tidak tahu.
Menyentil perbedaan data manivest, Kirana limpahkan kesalahan itu pada Pelni. "Karena yang buat list itu Pelni. Mereka yang keluarkan manifest dan packing list. Itu di Pelni. Bukan kita," katanya.
Menurut Kirana, biasanya 1 unit kontainer digabung dengan barang lain. Tujuannya untuk menghemat ruang dan biaya. "Jadi besi dulu baru mobil di atasnya. Itu nanti diatur oleh ekspedisi," katanya.
Namun kontainer dengan kode XHCU 2098205 tidak diikutkan dengan besi baja sesuai list. Lagi-lagi Kirana menyalahkan Pelni. "Kejar Pelni, itu dokumen Pelni. Bukan kami. Tugas kami hanya mengontrol harga di daerah setelah barang tiba," katanya.
ADVERTISEMENT
Menanyakan apakah itu mobil operasional sebagaimana yang tertuang dalam surat rekomendasi Wali Kota Tidore Kepulauan, Kirana bilang, itu permintaan Perumda yang diperuntukan untuk operasional daerah. "Makanya mekanismenya dibuat begitu," katanya.
Lihat nomor urut 30. Data yang menunjukkan isi kontainer adalah Besi Baja Konstruksi. Bamun, yang ada dalam kontainer adalah sebuah mobil.
Soal kepastian, ia menyarankan cermat mengkonfirmasi pihak Perumda. Karena permintaan mobil atas nama Perumda. "Di situ pakai nama BUMD. BUMD yang minta," katanya.
Ditanya, apakah mobil tersebut digunakan untuk operasional Perumda? Kirana memelas. "Perumda lebih tahu. Karena mereka yang datang ke dinas (Disperindagkop)," tandasnya.
Keterangan berbeda datang dari Pelaksana tugas Direktur Utama Perumda Aman Mandiri, Noval Kasman. Menurut dia, persoalan data manivest adalah kesalahan ekspedisi. Karena tidak mengubah manivestnya.
"Maksud saya, tol laut ini kan diperuntukan untuk bahan kebutuhan pokok dan bahan penting, salah satunya besi baja," katanya.
ADVERTISEMENT
Noval paparkan, di luar dari petunjuk teknis, dibutuhkan persetujuan Pelni. Sebab jika tidak, maka siapapun termasuk ekspedisi - tidak bisa memuat barang. "Jadi perbedaan itu kesalahan ekspedisi. Karena sudah ada rekomendasi, mereka tidak ubah manivestnya," katanya.
Mekanismenya, kata Noval, setiap kapal tol laut yang masuk ke Tidore, Perumda sudah memesan kontainer lebih dulu. Karena jumlah kontainer yang masuk ke Tidore terbatas. "Kuota kita sekira 34 kontainer. Jadi Perumda pesan 2 kontainer," katanya.
Saat itu, di voyage 14, permintaan Perumda hanya dianulir 1 unit kontainer. Sebab kontainer yang satu tidak terisi barang. "Saat itu kita rencana pesan gula dan air mineral. Tapi gula yang dipesan kosong," katanya.
Sehingga, lanjut dia, kontainer tersebut dihitung hangus. Kebetulan saja, Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, baru saja membeli mobil di Jakarta. "Jadi ditanya, bisa tidak (mobil) dikirim lewat tol laut?," ucap Noval menirukan pertanyaan Ali Ibrahim kala itu.
ADVERTISEMENT
"Kita bilang, oke kita coba minta rekomendasi. Karena 1 unit kontainer kosong kan. Jadi pakai aja yang itu. Kita minta rekomendasi, dan disetujui oleh Pelni Surabaya dengan barang berupa mobil," katanya.
Namun dari situ terjadi perbedaan data antara daftar dan isi barang. "Ekspedisi tidak mengubah manivest itu. Mereka masih tetap tulis besi baja konstruksi," katanya.
Menurut Noval, rencanannya barang hendak digabung dalam satu kontainer. Namun menurut pihak ekspedisi, tidak diperbolehkan. "Makanya hanya mobil yang masuk," katanya.
Noval bilang, besi baja tersebut juga milik pribadi Wali Kota Tidore Ali Ibrahim. "Kalau punya Perumda hanya gula dan air mineral. Karena tidak bisa digabung gula dan besi, makanya hanya mobil yang dimuat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan wali kota, perihalnya tertulis untuk kebutuhan operasional. Pada list barang, Perumda bertindak sebagai pihak yang memesan.
Perumda sendiri mengorder 2 unit kontainer. Namun dari serangkaian itu, Noval mengaku tidak tahu. "Setahu saya, kami cuma diminta urus rekomendasi saja," katanya.
Rekomendasi sendiri, kata dia, atas permintaan Pelni. Dari situ, Perumda mengajukan lewat Disperindagkop untuk dilanjutkan ke Pelni Surabaya. "Jadi atas nama Perumda, tapi mobilnya bukan untuk keperluan operasional Perumda. Kami pada kontainernya," jelasnya.
Direktur Utama PT. Tal Agung Langgeng, Lia, kepada cermat mengaku bahwa barang yang dikirim adalah besi baja konstruksi. Namun belum sampai pada penjelasan selanjutnya, Lia meminta cermat mengkonfirmasi Kepala Bidang Fasilitasi Sarana Distribusi Perdagangan Disperindagkop Tidore Kepulauan, Andi Kirana. "Biar informasinya lebih benar, lebih lengkap," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Lia menambahkan, barang yang dianulir sesuai Perpres nomor 71 dan Permendag nomor 38. Apabila di luar dari ketentuan itu, maka dibayar sesuai tarif reguler. "Itu aturan dari SOP yang sudah ditandatangani oleh Kemenhub tanggal 3 September," katanya.
Menyentil berbedaan data manivest dan barang, Lia bersikap dingin. "Saya minta maaf, saya belum kenal bapak. Baiknya bapak ketemu dengan Bu Nana. Apabila Bu Nana butuh keterangan, nanti kami bisa dihubungi lagi," katanya. Nana adalah sapaan akrab Andi Kirana.
"Jadi minta maaf yah, saya tidak punya kapasitas dalam menjawab pertanyaan bapak. Tanyakan saja sama Bu Nana. Nanti Perumda juga bisa sampaikan ke saya juga. Semua jawaban ada di Bu Nana," tambahnya.
Kembali menyentil soal mobil, daftar barang, dan keterangan dari Pelni, nada Lia meninggi. "Mobil itu tidak ada pilihan dalam aplikasi IMRK (Informasi Muatan Ruang Kapal). Pelni sudah tahu dan lebih tahu itu. Mereka yang buat sistemnya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau Pelni sampaikan seperti itu, enggak apa-apa. Saya sudah jelaskan ke Pelni juga. Silakan tanya ke Pelni berdasarkan apa yang Anda peroleh dari Pelni," tegasnya.
Ali Ibrahim: Saya Ikuti Prosedur
Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim lebih menyalahkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT. Pelni di Pelabuhan Tanjung perak Surabaya.
"Mereka yang punya kapal, yang punya PBM. Jadi yang salah di pelabuhan muat, kenapa dia tidak bikin," kata Ali Ibrhami kepada cermat di Tidore.
Ali mengakui bahwa itu adalah mobil pribadinya. Semua tidak melanggar prosedur. "Saya bekas Syahbandar kok. Tidak melanggar. Kecuali barang impor. Tapi itu kan barang campuran, dimasukan di dalam kontainer. Jadi yang salah di pelabuhan muat, kenapa dia tidak masukkan besi baja," ujarnya. "Saya ikut prosedur," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dari satu pilihan antara 2 unit kontainer itu, besi baja tidak diprioritaskan. Namun Ali tidak mau berkomentar panjang lebar soal itu. "Saya tidak tahu itu. Tergantung Pelni pusat. Yang penting barang saya (mobil) tiba dengan selamat," katanya.
Ali menyarankan cermat bertanya ke PBM PT. Pelni. Dia tidak mau tahu persoalan itu. "Yang penting barang saya tiba dengan selamat, saya bawa ikut mekanisme, saya bayar Rp 9.200.000. Dan itu sesuai prosedur," paparnya.
Menurut dia, pemesanan menggunakan nama Perumda, karena itu permintaan perusahaan ekspedisi. "Jadi saya minta ke Disperindagkop, karena itu ada dalam aturan surat keputusan menteri terkait bapok (bahan pokok)," kata Ali tanpa merinci SK Menteri yang mana.
Bahkan Ali mengaku ada surat pengantar dari Kepolisian Daerah, instansi Perhubungan, serta rekomendasi dari Disperindagkop. Persoalan Disperindagkop tidak tahu status mobil, diakui Ali. "Disperindagkop hanya rekomendasi. Soal mobil apa, mereka tidak tahu," katanya.
ADVERTISEMENT
Menyentil rekomendasi yang ditandatanganinya sendiri untuk keperluan operasional, diakui Ali. "Memang mobil saya, untuk saya pakai," kata Ali.
Ditambahkan Ali, itu adalah mobil pribadinya yang dibeli dari hasil tukar tambah di Jakarta. "Itu juga saya masih kredit," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tramper dan Pelayaran Rakyat Kemenhub, Hasan Sadli, mengatakan jika terjadi masalah data pada dokumen, maka barang tersebut harus ditahan. Namun, bagi Ali, itu tidak berlaku. "Kecuali barang impor," katanya.
Kembali Ali menyalahkan pelabuhan pemuatan. Sebab di situ ada PBM dari perusahaan yang sama. "Makanya saya tanya ekspedisinya, tahu enggak tugas kamu. Karena kamu kan ekspedisi," katanya.
Pastinya, lanjut dia, kapal tol laut boleh mengakut mobil. Namun dengan catatan, ada rekomendasi dari Disperindagkop. "Jadi tidak ada yang salah gunakan. Kapalnya Pelni, PBMnya Pelni. Di Tidore juga ada Pelni, jadi tidak ada masalah. Karena saya ikut prosedur. Dibayar semua," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ali pun tak mau ambil pusing atas persoalan ini. "Jadi pokoknya saya tidak tahu. Yang penting barang saya tiba dan saya bayar. Soal salah ketik (data manivest) saya tidak tahu. Kecuali barang impor," tutupnya.