Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi APBD Morotai ke JPU

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan. Foto: Istimewa

Polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimus) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai, tahun anggaran 2015 ke Jaksa Penunjut Umum (JPU) pada Rabu (07/10).

Kasus tersebut sehubungan dengan proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu, dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 560.908.914,- (Lima ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, pada tahun 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD morotai sebesar Rp 3,5 miliar, yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.

kumparan post embed

Kata Adip, Pada saat memasuki pelelangan proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Morotai, salah satu PT ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai kontrak Rp 3.287.385.000. Dan setelah penandatanganan kontrak berlangsung, pihak rekanan pun melaksanakan proyek tersebut.

“Setelah penandatanganan kontrak berlangsung, pihak rekanan langsung menerima pencairan dana 100% dengan total anggaran Rp 2.898.885.864 (setelah potong pajak PPN dan PPH) melalui rekening Bank atas nama Jasa Zam zam Infestama.

Namun, Kata Adip, proyek pembangunan yang tahap I gedung kantor RSUD Morotai yang dipegang oleh salah satu PT, tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Lanjut dia, sampai saat ini pihak rekanan PT belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

“Sekedar diketahui, hari ini, Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur salah satu PT, beserta barang bukti ke JPU”. tutupnya.

---

M. Yamin Yakub