news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Setubuhi Remaja di Mapolsek Terancam Pemecatan dan 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
23 Juni 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kejahatan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kejahatan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Oknum polisi, anggota Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat, yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi berinisial Briptu II ini juga diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara. Ia pun terancam kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan kepada cermat mengatakan, kasus tersebut ditangani secara cepat. Hal ini, kata dia, juga diakui Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar, selaku pendamping korban.
“Saat ini sangat bagus progresnya, dan diakui oleh pendamping korban. Mereka cukup puas pelayanan penyidik Ditreskrimum dan Propam,” jelas Adip, Rabu (23/6).
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk korban. Polisi juga sudah meminta visum ahli kesehatan dan menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
“Telah menangkap tersangka serta ditahan di Polres Ternate, dan saat ini dalam tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Adip bilang, Polda Maluku Utara tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana.
“Mengenai kasus ini, kita proses dua jalur. Pidana umum diterapkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk jalur kedua, Bidang Propam Polda Maluku Utara akan melakukan sidang kode etik profesi dengan ancaman maksimal PTDH.
“Kita juga akan ajukan sidang kode etik profesi, melalui Bidpropam dengan ancaman maksimal di-PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian. Mengenai keterlibatan orang lain dalam kejadian ini kita tetap akan proses,” pungkasnya.