Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rahmi Husen Usul Perjuangkan Daerah Otonomi Baru Pulau Obi, Halsel
9 Februari 2023 5:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rahmi Husen, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M Rahmi mengatakan, Pulau Obi perlu diperjuangkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) ke pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan saat melakukan reses di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Rahmi mengunjungi Desa Baru pada Senin (6/2) dan Desa Ake Gula, Selasa (7/2) kemarin.
Naid, sapaan Rahmi Husen itu, juga sempat menengok pembangunan masjid dan menyerahkan bantuan.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Malut ini, perjuangan (pengusulan DOB Pulau Obi) yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu itu perlu digaungkan lagi agar mendapat perhatian sekaligus menjawab keinginan masyarakat.
“Daerah ini sangat luas dengan kekayaan alam yang melimpah, dikuras tetapi kondisi infrastrukturnya seperti saat ini. Jalan rusak dan belum dibangun ada di depan mata. Untuk menjawabnya perjuangan pemekaran yang terhenti lalu karena moratorium dari pemerintah pusat dan belum dicabut, perlu disuarakan lagi,” kata Rahmi di hadapan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ia bilang, sudah saatnya Obi mengurus dirinya sendiri terpisah dari Halmahera Selatan. Dia menyatakan antusias ikut mendorong isu pemekaran ini saat kembali dari reses di Obi.
“Saya akan ajak mahasiswa, aktivis, dosen dan praktisi dari Obi untuk bersama menggemakan lagi DOB Obi untuk diperjuangkan kembali ke pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI,” jelas Rahmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sambungnya, ada begitu banyak usulan DOB yang datang dari berbagai daerah dan sudah disampaikan ke Komisi II DPR RI.
"Jangan sampai keran itu kembali dibuka, Malut dalam hal ini usulan DOB Obi terlambat," pungkasnya.
Anggota DPRD Halmahera Selatan dari daerah pemilihan Obi, Rustam Ode Nuru, juga menyambut baik wacana ini. Menurutnya, UU 23 Tahun 2014 memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan penataan daerah melalui pembentukan dan penyesuaian daerah.
ADVERTISEMENT
Pembentukan daerah sebagaimana Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan dua cara, yakni pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
“Saya sepakat jika rencana DOB Obi digaungkan kembali. Hanya saja moratorium sampai saat ini belum dicabut. Ini butuh keputusan presiden. Saya berharap di masa akhir jabatan presiden moratorium itu dicabut. Soal rencana DOB Obi saya pikir seluruh syaratnya terpenuhi,” tukasnya. (RLS/ADV)