Seorang Kapolsek dan Kanit Reskrim Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Konten Media Partner
8 November 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djasman, keluarga korban saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Djasman, keluarga korban saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Dua orang polisi yang bertugas di wilayah Polres Halmahera Timur, dilaporkan ke Polda Maluku Utara terkait diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
ADVERTISEMENT
Dua anggota ini salah satu adalah seorang Kapolsek Ipda JTD dan bawahannya, Kanit Reskrim Bripka SI.
Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan BBM jenis minyak tanah 40 jeriken yang ditangani Polsek.
Dalam kasus tersebut, oknum anggota meminta uang kepada korban sebesar Rp 15 juta, sebagai imbalan menghentikan kasus itu.
Dari jumlah imbalan yang diminta, korban mengaku tidak memilik uang sebanyak itu, dan meminta keringanan.
Namun, korban sempat mengirim uang pertama sebesar Rp 1 juta yang ditransfer langsung ke nomor rekening Kanit Reskrim. Dengan negosiasi yang cukup lama, korban meminta keringanan dibayar Rp 10 juta, lalu disetujui Kanit Reskrim sesuai perintah Kapolsek.
Keluarga Korban, Djasman, mengatakan dalam permintaan uang belasan juta itu, oknum berpesan jangan dilihat dari keuntungan penjualan, tetapi besaran kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Oknum mengatakan jangan terlalu lama membayar, nanti kasusnya akan diproses. Karena merasa buntu, korban terpaksa menjual sebidang tanahnya untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 10 juta," ungkap Djasman, Selasa (8/11).
Sayangnya, setelah dilakukan pembayaran, korban hanya menerima mobil pengangkut minyak. Sementara 40 jeriken berisi minyak tanah milik korban tidak lagi dikembalikan oleh oknum.
"Setelah tahu kalau saya mau buat laporan, mereka malah menghubungi korban dan meminta agar segera datang ke Polsek untuk pemeriksaan lanjutan," tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, ketika dikonfirmasi cermat, mengatakan jika laporan tersebut sudah masuk pastinya akan diproses.
“Nanti kami lihat kebenarannya seperti apa. Yang pasti tetap ikuti proses,” tutupnya.