Siasat Pelni Hindari Denda di Trayek Tol Laut Maluku Utara

Konten Media Partner
8 Desember 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Tol Laut KM Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Tol Laut KM Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
ADVERTISEMENT
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mengurangi kuota kontainer demi menghindari denda dari Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang ditemukan cermat di kapal tol laut Logistik Nusantara 5 yang bertolak dari Surabaya pada Rabu (7/12), tujuan Maluku Utara.
Sesuai ketentuan, kapasitas kapal dianulir memuat 220 kontainer. Tapi yang tercantum dalam sistem logistik tol laut hanya 110 kontainer.
Kapal tersebut melayani trayek Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
Kemudian Desa Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, lalu kembali ke Surabaya.
Kepala Urusan Operasi dan Pelayanan PT Pelni Cabang Ternate, Zuldan H. Abd Kadir, kepada cermat tak membantah hal itu.
"Kita kurangi alokasi kontainer di semua pelabuhan supaya kapalnya balik ke Surabaya sebelum 31 Desember," ucap Zuldan, Kamis (8/12).
Ia mengakui, kapasitas kapal mampu mengangkut hingga 220 kontainer. "Tapi sarana di pelabuhan tidak mendukung," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkadang saat kapal tiba, kata Zuldan, kontainer tak langsung dibongkar. "Performa longtime tidak maksimal," ungkapnya.
Menurutnya, jika kapal telat tiba di Surabaya, maka akan didenda. "Operasional kami tidak dibayar Kemenhub," ungkapnya.
Tapi bagi Zuldan, kebijakan Pelni mengurangi kuota kontainer demi menghindari denda, tidak merugikan pengusaha di daerah.
"Karena pelayanan kami sesuai alokasi. Tapi memang fasilitas di daerah penugasan tidak mendukung," tuturnya.
Padahal, minimnya fasilitas menjadi ciri khas daerah dengan kategori tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP). Dari sinilah muncul gagasan tol laut.
Apalagi, sejauh ini pelayanan berjalan normal. Tak ada pengurangan kuota kontainer. "Kami sudah sampaikan ke Kemenhub soal sarana di daerah," ucapnya.
Menurutnya, jika sarana seperti Kota Ternate, maka aktivitas pembongkaran bisa selesai sehari.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, Ternate bukan wilayah 3TP. Di satu sisi, yang mengetahui kebutuhan barang adalah pengusaha di daerah.
Ditanya apakah Pelni takut rugi, Zuldan bilang, "Pelni juga dituntut memenuhi beberapa syarat dalam kontrak."
Aktivitas penurunan kontainer dari kapal tol laut di Pelabuhan Trikora, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
Kasubdit III Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Pujo Kurnianto, mengatakan soal denda sudah dibahas bersama pihak operator.
"Dendanya dihitung seperseribu dikali jumlah hari dari nilai voyage yang sedang dijalankan," jelas Pujo kepada cermat.
Ia bilang, kapal harus kembali ke Surabaya sebelum 31 Desember untuk pengecekan kondisi dan kelayakan kapal.
"Untuk persiapan melayani trayek di tahun berikutnya. Dalam kontrak seperti itu," jelas Pujo.
Tapi jika kapal telat disebabkan kinerja TKBM yang tidak maksimal, maka itu bisa dimaklumi. "Intinya bekerja 24 jam," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku sempat ke Pulau Morotai. Di sana, TKBM bekerja 8 jam. "Terkadang datang siang. Potong waktu istirahat juga," tuturnya.
Tapi soal muatan tidak memenuhi jumlah kuota, kata Pujo, akan dievaluasi. "Karena operator bukan hanya Pelni," tandasnya.
"Untuk trayek 10 dan 15 kami sudah komitmen melayani secara maksimal dengan kuota seperti biasa," tambahnya.
Pujo menilai, pengurangan kuota hanya terjadi menjelang akhir tahun. "Tidak ada maksud lain dari operator," katanya.
Bahkan dalam rapat itu, kata Pujo, Pelni sempat meminta hanya diprioritaskan memuat bahan pokok. Barang konstruksi belakangan.
"Karena mereka juga tidak mau kena denda kan. Tapi kami di Perhubungan tidak mau begitu," ujarnya.
Intinya, ditegaskan Pujo, pelayanan harus maksimal. "Kalau kena penalti ya risiko. Tapi ada hal yang bisa diberi dispensasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Misalnya, sambung Pujo, keterlambatan disebabkan TKBM, bukan operator. "Itu tidak kena denda," pungkasnya.