Kumparan Logo
Konten Media Partner

Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang, 3 Pejabat Pemprov Malut Dipolisikan

Cermatverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mapolres Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mapolres Ternate. Foto: Istimewa

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan tiga orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Ketiga pejabat itu masing-masing dengan inisial DB, mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Karo Adbang), IAH, Plt Karo Adbang dan ST, Bendahara Adbang.

Kasus tersebut berawal dari DB dan ST melakukan peminjaman uang senilai Rp 416 juta yang terhitung plus bunga sesuai dengan perjanjian awal bersama korban, pada 5 Januari 2021.

Menurut pengakuan keduanya, pinjaman tersebut untuk kepentingan dinas, karena diperuntukkan untuk pembuatan kanopi pada beberapa rumah Aparatur Sipil Negara (ASN). Rumah tersebut sebagai tempat nginap para Kafilah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat Nasional yang dilaksanakan di Sofifi.

Karena keduanya beralasan belum ada anggaran, maka diizinkan untuk melakukan peminjaman dan akan dikembalikan jika anggaran sudah dicairkan.

Seiring waktu berganti, DB dicopot dari jabatannya dan digantikan IAH sebagai Plt dan ia mengakui akan menggantikan uang tersebut. Uang itu kemudian dibayar dengan cara mencicil, tapi sampai saat ini tidak diselesaikan.

Korban. Muhdi Garwan, saat diwawancarai sejumlah wartawan. Foto: Samsul/cermat

Ketika laporan mengenai penggelapan uang sebanyak 160 juta tersebut masuk ke SPKT Polres Ternate, penyidik mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi dan mengembalikan uang sisa. Kedua belah pihak sepakat. Hanya saja kesepakatan itu dilanggar kembali.

Korban, Muhdi Garwan kepada awak media, mengaku kesabarannya saat ini sudah habis dan ingin memproses ketiganya sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah bilang, biar uang itu hangus tidak apa-apa, yang penting proses hukum harus tetap berjalan. Kalau di Polres tidak jalan, maka saya akan laporkan ke Kejaksaan, karena ini ada unsur gratifikasi,” tegasnya, Kamis (22/12).

Muhdi menambahkan, karena setelah ada kesepakatan antara dirinya dan ketiga terlapor di Mapolres, mereka bersedia menggantikan seluruh uangnya yang dipinjamkan.

"Penyidik telepon mereka, baru mereka mau memberikan uang 75 juta. Tetapi saya sudah tidak mau. Saya mau diproses saja," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Ternate, AKBP Andik Sigit Purnomo ketika dikonfirmasi, mengatakan dirinya akan mengecek soal kasus tersebut.

"Saya cek dulu ke penyidik mengenai kebenarannya, jika terbukti ya kami proses," jelasnya, mengakhiri.