Usulan 3 Kelurahan Baru di Ternate Terganjal Moratorium

Konten Media Partner
31 Januari 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ternate, Wanty Julianty. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ternate, Wanty Julianty. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Usulan masyarakat terkait pemekaran kelurahan sepertinya sulit ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Aspirasi dari masyarakat Kelurahan Marikurubu, Tobona, dan Kasturian itu terganjal surat edaran Mendagri pada 9 November 2022 tentang moratorium.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ternate, Wanty Julianty, mengatakan surat edaran Nomor 100.1-1/8000/SJ itu berlaku hingga 2024.
"Tidak hanya pemekaran kelurahan. Pengajuan perubahan nama kelurahan maupun kecamatan pun berlaku sama," kata Wanty, Selasa (31/1).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran yang berisi 4 poin terkait moratorium memiliki kaitan dengan pemilihan umum serentak 2024.
Di mana, pada poin dua disebutkan moratorium diberlakukan untuk menjaga konsistensi data wilayah yang menjadi dasar pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024.
Termasuk dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. "Ini supaya administrasi mengenai pemilu tertata dan rapi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemkot Ternate pun mengeluarkan surat Nomor: 138/14/2023 Tentang Pemberitahuan Moratorium.
"Kita sudah menyurati camat dan lurah untuk disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kelurahan Marikurubu mengusulkan pemekaran Kelurahan Torano, Kelurahan Tabona mengusulkan pemekaran Kelurahan Jan.
Sedangkan Kelurahan Kasturian mengusulkan pemekaran Kelurahan Tobenga. (TS)
---
Erdian