Vonis Ringan Pegawai Lapas Pembawa Ganja Disorot

Konten Media Partner
4 Juni 2021 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate terhadap oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, mencederai semangat pemberantasan narkotika.
ADVERTISEMENT
Pegawai Lapas penjemput ganja seberat 211 gram itu awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate penjara 1 tahun 6 bulan.
Namun hakim PN Ternate memutuskan pegawai berinisial IS (21) tersebut hukuman 10 bulan penjara tanpa ada bandingan dari JPU.
“Kasus oknum sipir lapas yang dijatuhi vonis hukuman hanya selama 10 bulan dengan tuntutan awal dari JPU selama 1 tahun 6 bulan, menurut kami sudah mencederai semangat pemberantasan tindak pidana narkotika yang akhir-akhir ini sedang dilakukan secara besar-besaran,” ucap Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan kepada cermat, Jumat (4/6).
Dengan adanya putusan yang sangat ringan ini, sambungnya, menjadi berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang pernah diputuskan. Ini seolah-olah menggambarkan bahwa tindak pidana narkotika bukan jadi agenda utama penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Saya kira semua kalangan sangat paham bahwa penyalahgunaan narkotika bukan merupakan jenis tindak pidana ringan. Artinya terhadap para pelaku harus dihukum secara maksimal agar menjadi pelajaran dan efek jera. Apalagi pelakunya oknum ASN yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang pasti sangat paham dengan aturan-aturan yang ada,” sesalnya.
Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh kepada awak media mengakui majelis hakim memutuskan perkara atas nama IS 10 bulan penjara. IS pun telah dieksekusi jaksa.
“Tuntutan dari JPU itu 1,6 tahun, tapi putusannya 10 bulan penjara,” jelas Kadar di Kantor PN Ternate.
Kadar menambahkan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Tidak ada banding dari JPU, dan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, saat diringkus IS usai menjemput paket ganja di sebuah kantor jasa pengiriman, Senin (23/11/2020) sekira pukul 13.00 WIT.
Saat ditangkap, IS masih mengenakan pakaian seragam dinasnya. Ia langsung digiring ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut.
Saat menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, IS mendapatkan asimilasi COVID-19 dan saat ini telah bebas serta menjalani aktivitasnya sebagai ASN.