Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bisnis Online Wajib Punya Izin Usaha di 2020, Berikut Cara Daftarnya
11 Desember 2019 18:28 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 25 November 2019, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk menyoalisasikan peraturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengimbau kepada para pelaku usaha bisnis online yang sebelumnya sudah pernah memiliki izin usaha untuk kembali mendaftar ulang melalui OSS.
Daftar ulang ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun pelaku usahanya.
Bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi Pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang.
ADVERTISEMENT
Kewajiban memiliki izin usaha ini pun juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.
Baca artikel selengkapnya di sini .