Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Buat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Punya Kalau Mau Nikah di DKI
3 September 2019 17:35 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Punya rencana menikah di DKI Jakarta dalam waktu dekat? Calon pengantin (catin) wajib menjalani tes kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin.
ADVERTISEMENT
Sertifikat atau surat keterangan tersebut merupakan syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil bagi warga yang akan mengikat janji sehidup semati di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA
Tes kesehatan ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tertuang di Pasal 7 ayat (2).
Berbunyi: “Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”
ADVERTISEMENT
Urus ke Puskesmas 1 Bulan Sebelum Nikah
Kalau ingin tes kesehatan agar dapat mengantongi Sertifikat Layak Kawin atau surat keterangan pemeriksaan kesehatan catin, pasangan bisa datang ke Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit (RS), baik negeri maupun swasta.
Idealnya, catin memeriksakan kesehatannya paling lambat 1 bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.
Namun berdasarkan pengalaman penulis, saat ingin tes kesehatan untuk keperluan pernikahan di Rumah Sakit milik pemerintah di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, pihak RS mengatakan tidak menyediakan pelayanan tersebut. Pihak RS justru mengarahkan catin untuk mendatangi Puskesmas Kecamatan.
Baca artikel selengkapnya di sini .