Cara Cairkan Saldo JHT Online BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Corona

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cermati.com, Jakarta – Jika biasanya mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) langsung datang ke kantor pusat atau cabang, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah memberlakukan Lapak Asik alias Pelayanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim JHT.
Kebijakan baru tersebut guna menghindari kerumunan atau antrean panjang yang menyebabkan kontak fisik sehingga terajadinya penularan virus corona antar peserta BPJamsostek.
Baca Juga: Millenial Susah Beli Rumah Sendiri? Ajukan Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan BPJamsostek mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan work from home (WFH), dimana layanan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui online via website dan BPJSTKU guna mengurangi kontak fisik.
Berikut cara mencairkan JHT online saat pandemi corona:
1. Siapkan Dokumen Klaim JHT BPJamsostek
Jangan langsung terburu-buru, sebaiknya sebelum memulai proses pengajuan klaim melalui Lapak Asik, pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen asli yang sudah di scan, seperti berikut:
Kartu Peserta (Fisik Asli atau Cerakan Kartu Digital)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Kerja (Bisa berupa Verklaring atau Surat Keputusan atau Surat Keterangan Cacat
Buku Rekening (Pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif)
Foto diri (Terbaru dan tampak depan)
Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap
Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani
NPWP (Untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%.
Baca artikel selengkapnya di sini.
