Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN 6 Bulan Buat Pengusaha Kecil

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cermati.com, Jakarta - Setelah golongan rumah tangga dapat listrik gratis dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini giliran pengusaha kecil yang menikmati subsidi tersebut. Ada dua kategori pelanggan yang akan memperoleh listrik gratis selama 6 bulan.
Sebagian besar sektor industri terkena dampak parah dari wabah virus corona. ‘Nafas’ perusahaan sudah megap-megap. Jangankan untuk membayar gaji dan THR karyawan, buat biaya operasional sehari-hari saja sudah nyaris melambaikan bendera putih.
Baca Juga: Ekonomi Seret, Begini Cara Dapatkan Listrik Gratis/Diskon Bagi Pelanggan PLN Subsidi
Kondisi ini bukan cuma dirasakan perusahaan-perusahaan besar. Pengusaha kecil apalagi, semakin tergencet. Omzet turun drastis, tapi bayar cicilan utang, listrik, sampai gaji karyawan jalan terus. Mau sampai kapan bertahan?
Menyadari hal tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil. Seperti apa kebijakannya? Berikut ulasan Cermati.com dari berbagai sumber resmi.
Listrik Gratis untuk Daya 450 Watt Selama 6 Bulan
Listrik gratis yang disubsidi pemerintah melalui PLN ditujukan bagi pelanggan:
Bisnis skala kecil (B1) dengan daya 450 VA
Industri skala kecil (I1) dengan daya 450 VA
Baca Juga: Darurat Corona, Bayar Listrik PLN Dihitung dari Pemakaian 3 Bulan Terakhir
Jadi, kalau Anda memiliki usaha yang termasuk dua golongan di atas, baik pelanggan pascabayar maupun prabayar, maka berhak memperoleh pembebasan tarif listrik selama 6 bulan. Berlaku sejak Mei hingga Oktober 2020.
“Dengan program listrik gratis 6 bulan ini, para pelaku bisnis skala kecil dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Executive Vice President Communication dan CSR PLN, Made Suprateka, seperti dikutip dari laman Setkab, belum lama ini.
Baca artikel selengkapnya di sini.
