Konten dari Pengguna

Cara Mencatatkan Perkawinan WNI dan WNA di Luar Negeri dan Syaratnya

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Mencatatkan Perkawinan WNI dan WNA di Luar Negeri dan Syaratnya
zoom-in-whitePerbesar

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jatuh cinta dengan Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya, sah-sah saja. Dari jalinan asmara tersebut, pasangan tersebut memutuskan menikah di luar negeri. Itu juga boleh, tidak ada larangan.

Akan tetapi yang perlu Anda tahu mengenai pernikahan atau perkawinan campuran, prosesnya tidak mudah. Pasca menikah di luar negeri, ada kewajiban Anda sebagai WNI untuk mencatatkan perkawinan pada lembaga-lembaga yang ditunjuk.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Layak Kawin, Wajib Buat Kamu yang Mau Nikah di Jakarta

Perkawinan di luar negeri wajib dicatatkan paling lambat 30 hari sejak pasangan tersebut pulang ke Indonesia. Mereka harus mendaftarkan surat bukti perkawinan di Kantor Pencatatan Perkawinan atau instansi pelaksana di tempat tinggal mereka.

Bagi pasangan muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Bagi pasangan non-muslim, pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili pasangan.

Prosedur Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri

1. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di Instansi Negara Lain

Setelah perkawinan campuran di luar Indonesia dicatatkan pada instansi berwenang di negara tersebut, pasangan wajib melaporkannya perkawinan ke kantor perwakilan RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Syaratnya:

  • Kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat

  • Dokumen perjalanan RI dan dokumen perjalanan

  • Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

2. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di KBRI

Jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan perkawinan dilaksanakan di kantor perwakilan RI atau KBRI, maka syarat pencatatannya yakni:

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan di negara setempat

  • Pas foto berwarna suami dan istri

  • Dokumen perjalanan RI dan dokumen perjalanan

  • Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

3. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNI di Instansi Negara Lain

Perkawinan WNI di luar negeri wajib dilaporkan ke KBRI setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan syarat:

  • Kutipan akta perkawinan dari negara setempat

  • Dokumen perjalanan RI suami dan istri.

Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA

4. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNI di KBRI

Bila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan perkawinan dilakukan di KBRI atau perwakilan RI dengan syarat:

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME

  • Dokumen perjalanan RI suami dan istri.

Baca artikel selengkapnya di sini.