Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Cara Mencatatkan Perkawinan WNI dan WNA di Luar Negeri dan Syaratnya
26 Februari 2020 16:50 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jatuh cinta dengan Warga Negara Asing (WNA) atau sebaliknya, sah-sah saja. Dari jalinan asmara tersebut, pasangan tersebut memutuskan menikah di luar negeri. Itu juga boleh, tidak ada larangan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi yang perlu Anda tahu mengenai pernikahan atau perkawinan campuran, prosesnya tidak mudah. Pasca menikah di luar negeri, ada kewajiban Anda sebagai WNI untuk mencatatkan perkawinan pada lembaga-lembaga yang ditunjuk.
Perkawinan di luar negeri wajib dicatatkan paling lambat 30 hari sejak pasangan tersebut pulang ke Indonesia. Mereka harus mendaftarkan surat bukti perkawinan di Kantor Pencatatan Perkawinan atau instansi pelaksana di tempat tinggal mereka.
Bagi pasangan muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Bagi pasangan non-muslim, pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili pasangan.
Prosedur Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri
ADVERTISEMENT
1. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di Instansi Negara Lain
Setelah perkawinan campuran di luar Indonesia dicatatkan pada instansi berwenang di negara tersebut, pasangan wajib melaporkannya perkawinan ke kantor perwakilan RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Syaratnya:
2. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNA di KBRI
Jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan perkawinan dilaksanakan di kantor perwakilan RI atau KBRI, maka syarat pencatatannya yakni:
ADVERTISEMENT
3. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNI di Instansi Negara Lain
Perkawinan WNI di luar negeri wajib dilaporkan ke KBRI setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan syarat:
Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA
4. Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dan WNI di KBRI
Bila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan perkawinan dilakukan di KBRI atau perwakilan RI dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.