Konten dari Pengguna

Gadai Ilegal Bikin Kesal. Kenali Ciri-cirinya agar Tak Jadi Korban

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
27 September 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gadai Ilegal Bikin Kesal. Kenali Ciri-cirinya agar Tak Jadi Korban
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
“Solusi dana tunai cepat. Gadai BPKB motor dan mobil. Hubungi ke nomor ini.” Begitu bunyi pesan SMS yang masuk ke ponsel dari nomor tak dikenal.
ADVERTISEMENT
Pernah dapat SMS serupa? Atau menjumpai jejeran usaha gadai dengan spanduk besar bertuliskan “Gadai HP, BPKB, Laptop. Tanpa biaya admin, tanpa potongan bunga awal.”
Ya, saat ini usaha gadai swasta kian marak. Outletnya bukan cuma berada di pinggir jalan raya, tapi sudah merembet ke gang-gang perumahan. Entah itu resmi atau tidak. Sudah terdaftar atau mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Yang pasti usaha gadai swasta dianggap solusi bagi masyarakat yang kepepet butuh duit. Tapi enggan ke Pegadaian yang jelas-jelas legal. Apalagi sampai mengajukan pinjaman online (pinjol). Lebih baik ke usaha gadai pinggir jalan, agunannya gak berat, serta proses dan syaratnya mudah. Biasanya hanya KTP dan barang jaminan.
ADVERTISEMENT
Bunga selangit, tak dihiraukan. Yang penting uang cair dulu. Soal pembayaran yang berat akibat beban bunga selangit urusan belakangan. Ketika sudah tidak mampu bayar dan ditagih, baru deh ‘kebakaran jenggot.’ Ngadu sana sini.
Padahal sebelum menggadai, setiap orang punya kesempatan berpikir, sambil mencari tahu daftar perusahaan gadai swasta legal maupun yang bodong. Pasalnya usaha gadai sekarang ini semakin liar. Jadi, masyarakat harus hati-hati.
Ciri-ciri Gadai Resmi dan Gadai Ilegal
Perusahaan pergadaian adalah baik swasta maupun milik pemerintah yang melakukan usaha gadai, termasuk yang menerapkan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi OJK.
Artinya setiap perusahaan gadai swasta dan BUMN, wajib memiliki izin dari OJK dan legalitas hukum yang jelas. Jika tidak, berarti usaha gadai tersebut liar atau gadai ilegal.
ADVERTISEMENT
Supaya tidak tertipu, ini ciri-ciri gadai resmi dan gadai abal-abal:
1. Outlet atau tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
3. Suku bunga yang dikenakan tinggi
4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen
5. Barang jaminan gadai tidak asuransikan
6. Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian; dan
7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).
Untuk diketahui, masing-masing usaha gadai swasta menerapkan bunga dan tenor berbeda. Ada yang mematok 5% per 14 hari atau 10% per bulan. Mungkin saja, gadai swasta ilegal memasang bunga lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
1. Terdaftar dan berizin di OJK
2. Nilai bunga kecil, seperti Pegadaian yang menetapkan bunga gadai sebesar 0,05% per hari atau 1,5 per bulan
3. Barang yang dapat digadai beraneka ragam. Bukan hanya terbatas pada peralatan elektronik maupun BPKB, tapi bisa juga dalam bentuk emas perhiasan maupun batangan, sertifikat tanah, sampai saham atau efek pun bisa digadai
4. Barang yang digadai terjamin keamanannya karena diasuransikan perusahaan gadai
5. Punya jasa taksir. Jadi kalau nasabah bingung berapa nilai jual barang gadaiannya, dapat menggunakan jasa taksir ini. Penaksir barang jaminan ini biasanya sudah terlatih dan bersertifikat agar memberikan nilai taksiran yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan gadai.
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.