Pedagang Gorengan Cs Wajib Punya Sertifikat Halal

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
15 November 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pedagang Gorengan Cs Wajib Punya Sertifikat Halal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sudah tahu belum mengurus sertifikat halal tak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Kini, label halal untuk semua produk diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
ADVERTISEMENT
Merintis bisnis yang menghasilkan produk, berupa barang atau jasa tidak boleh sembarangan. Salah satunya wajib bersertifikasi halal. Ini adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Tertuang di Pasal 4 UU No. 33/2014. Bunyinya, “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Produk ini dikelompokkan menjadi 2 kategori:
1. Barang
Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
2. Jasa
Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Detail produk di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.
ADVERTISEMENT
Seluruh produk ini harus melalui proses sertifikasi halal. Jangan sampai pelaku usaha seenaknya menuliskan label halal. Sertifikat dan label halal punya pengertian yang berbeda. Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Sedangkan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI.
Jika sertifikat dan fatwa halal sudah dikantongi, berarti produk Anda masuk kategori produk halal. Yakni produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Membuat Sertifikat Halal Kini di BPJPH Kemenag
Jangan keliru! Pelaku usaha dapat membuat sertifikat dan label halal di BPJPH Kemenag mulai 17 Oktober lalu. Kewenangan penerbitan bukan lagi di tangan MUI. Lembaga tersebut hanya bertindak menerbitkan fatwa halal dan menerbitkan sertifikat auditor halal.
ADVERTISEMENT
Tugas BPJPH selain menerbitkan sertifikat dan label halal produk, adalah mencabut keduanya. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan masih banyak lainnya.
Nah sejak diambilalih BPJPH Kemenag, sertifikasi halal sifatnya jadi wajib. Bukan lagi sukarela. Ada batas waktu bagi pelaku usaha untuk mengajukan proses sertifikat halal.