Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peringati Hari Oeang, Begini Cara Nyata Mencintai Rupiah
30 Oktober 2018 17:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
cermati.com/Sudah lihat belum gaya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjoged K-Pop pada peringatan Hari Oeang (baca: Hari Uang) ke-72? Sebuah perayaan positif untuk terus membangun sinergi dan kekompakan dalam tugas mengelola keuangan negara di tengah gejolak perekonomian global maupun domestik.
ADVERTISEMENT
Setiap tanggal 30 Oktober, Indonesia memperingati Hari Oeang dan berdirinya Kemenkeu sebagai institusi pertama oleh pemerintah tepatnya pada 30 Oktober 1946. Pada setiap tanggal itupula, seluruh pegawai Kemenkeu menggelar upacara untuk mengingatkan kembali sejarah keuangan di Republik Indonesia.
Sejarah Rupiah
Menilik sekilas sejarah uang rupiah di Indonesia, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, meski sudah mengumumkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, pengaruh Belanda dan Jepang masih ada di Indonesia. Tepatnya pada 3 Oktober 1945, Indonesia memiliki 4 mata uang yang sah.
Pertama, uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda DeJapansche Regering dengan satuan gulden. Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Dai Nippon emisi 1943. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca dan gambar Rumah Gadang Minang.
ADVERTISEMENT
Waktu terus berjalan hingga akhirnya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah mulai berlaku 30 Oktober 1946 pukul 00.00 melalui Keputusan Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara. ORI ditandatangani A.A Maramis yang sebelumnya menjabat Menkeu dan membentuk Panitia Penyelenggaraan Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia.
Mengharukannya lagi, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidato saat peluncuran ORI melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang membakar semangat bangsa Indonesia. Berikut petikan pidato Bung Hatta:
“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara.”
ADVERTISEMENT
Nilai ORI melalui UU tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa dan Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya. Sayangnya, ORI hanya berlaku sampai 1 Januari 1950. Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun masa edar uang kertas RIS tidak lama hingga NKRI terbentuk kembali pada 17 Agustus 1950.
Sejalan dengan itu, lahir UU Mata Uang 1951 menggantikan Indische Muntwet 1912. UU tersebut, salah satunya menyatakan satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat Rp dan terbagi menjadi 100 sen.
Selanjutnya lahir Bank Indonesia (BI) lewat UU Nomor 11 Tahun 1953 dan berlaku pada 1 Juli 1953. BI berfungsi sebagai penerbit tunggal rupiah, baik uang kertas maupun uang logam. Saat ini, nominal rupiah yang beredar di masyarakat, antara lain uang kertas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sedangkan uang logam nominal Rp1.000, Rp500, Rp200, Rp100.
ADVERTISEMENT
Tips Merawat dan Mencintai Rupiah
Mata uang rupiah telah melewati perjalanan panjangnya. Tugas kita termasuk generasi milenial selanjutnya adalah menghargai, merawat, dan mencintai rupiah. Apapun kondisinya dengan nilai tukar saat ini menyentuh Rp15.200 per dolar Amerika Serikat (AS), namun mata uang Garuda tetap simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jangan malah uang dolar AS atau mata uang asing disayang-sayang, sementara rupiah dibiarkan lusuh tak terawat akibat kecerobohan kita. Masih senang bertransaksi menggunakan dolar AS atau mata uang asing di wilayah NKRI. Itu namanya tidak cinta rupiah, seperti lagu Cindy Cenora “Aku Cinta Rupiah.”
ADVERTISEMENT
Sayangi rupiah dengan cara yang nyata. Selain menggunakan mata uang Garuda dalam setiap transaksi, menyimpan tabungan dalam bentuk rupiah, kamu juga bisa memperlakukan rupiah dengan baik agar uang tidak cepat rusak sehingga masa pakai uang lebih panjang. Begini langkah mudah mencintai rupiah:
1. Jangan Diremas
Perilaku yang biasanya dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja supaya lebih mudah masuk saku celana atau baju. Selain bikin cepat lusuh, uang pun jadi lecek, rusak, kucel, dan bau.
2. Jangan Dilipat
Kebiasaan masyarakat melipat uang bila ingin memberikan salam tempel ke teman atau kerabat.
3. Jangan Distapler
Biasanya cara ini sering dilakukan saat menghitung uang. Misalnya setiap 10 lembar uang Rp100.000, langsung distepler agar memudahkan dan tidak perlu menghitung lagi ketika dibutuhkan. Tapi hasilnya uang jadi berlubang.
ADVERTISEMENT
4. Jangan Dibasahkan
Kalau yang satu ini kebanyakan dilakukan tidak sengaja. Entah itu uang jatuh ke air, atau uang tertinggal di baju yang sedang direndam atau dicuci.
5. Jangan Dicoret
Mencorat-coret uang seenaknya merupakan perbuatan tidak terpuji. Coretan berisi nomor ponsel, nama, rangkaian puisi, atau lainnya yang tidak karuan. Hal ini bikin uang rupiah menjadi kotor.
Memang sih kamu bisa menukar uang rupiah yang sudah lusuh dan rusak ke BI https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/mekanisme-penukaran/Contents/Default.aspx. Akan tetapi, jika membantu merawat rupiah, kamu dapat mengurangi jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan bank sentral setiap tahun. Dari catatan BI, Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sepanjang 2017 yang dimusnahkan sebanyak 7,7 miliar bilyet atau senilai Rp 254,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Tingkatkan Kesadaran Cinta Rupiah
Marilah seluruh masyarakat Indonesia, tua muda, kaya miskin bersama menjaga rupiah. Seperti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rupiah tak akan tergantikan sampai kapanpun, menghina rupiah sama dengan menghina Indonesia. Yuk, tingkatkan kesadaran cinta rupiah dalam diri kamu.
Dapatkan informasi keuangan menarik lainnya lewat: