Konten dari Pengguna

May Day Pekerja Migran Indonesia

Chairil Anhar Siregar
Yang Rela Pergi Pagi Pulang Pagi
1 Mei 2018 7:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chairil Anhar Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
May Day Pekerja Migran Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hari ini kita memperingati Hari Buruh Internasional yang dikenal dengan ‘May Day’ karena jatuh tanggal 1 Mei. Hampir tiap tahun May Day diperingati kaum buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Yang berbeda dengan peringatan tahun ini pasti tidak akan terlepas dari isu membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Namun, jangan pernah lupakan nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Tahun Kelabu Pekerja Migran Indonesia
Musibah mewarnai awal tahun ini. Tanggal 18 Maret 2018 merupakan catatan kelam PMI dimana Muhammad Zaini Misrin Arsad, PMI asal Bangkalan, Jawa Timur dieksekusi mati di Mekkah, Arab Saudi.
Almarhum dituduh membunuh majikannya pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2008. Almarhum merupakan PMI kelima yang dieksekusi mati di Arab Saudi.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak Almarhum. Diantaranya dengan 2 kali menunjuk pengacara, bahkan Presiden RI telah menyampaikan 3 Surat ke Raja Arab Saudi. Begitu juga pendampingan hukum semasa Almarhum hidup dan berbagai pembicaraan tingkat tinggi.
ADVERTISEMENT
Saat ini terdapat setidaknya 188 WNI, diantaranya PMI, terancam hukuman mati di seluruh dunia. 19 ditahan di Arab Saudi. Seluruh WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi adalah PMI.
Bukan hal yang berlebihan bila para buruh turut menaikkan bendera setengah tiang dalam peringatan May Day tahun ini untuk mengenang Almarhum.
UU Perlindungan PMI
Sebenarnya Bulan November tahun 2017 lalu merupakan tonggak bersejarah perjuangan kaum buruh yang ditandai dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). UU tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan perlindungan PMI di luar negeri.
UU PPMI adalah revisi pembaruan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dengan berbagai penyesuaian sesuai perkembangan, zaman seperti:
ADVERTISEMENT
1. Pelibatan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggungjawab melindungi PMI, baik sebelum maupun setelah bekerja di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42. Terdapat pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa.
2. Jaminan Sosial Pekerja Migran Pemerintah Pusat wajib menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya yang dikelola Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), seperti diatur dalam Pasal 29. Langkah revolusioner ini untuk menjamin penanganan kesehatan PMI, khususnya setelah kembali ke Indonesia, dan keluarganya yang ditinggalkan selama dan setelah PMI bekerja di luar negeri.
3. Posisi Pemerintah Sesuai Pasal 21, perlindungan terhadap PMI selama bekerja di luar negeri dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata PMI dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
ADVERTISEMENT
Pasal ini menegaskan batas Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Yakni untuk menjamin hak-hak hukumnya selama di luar negeri.
Oleh karena itu, kita mungkin tidak akan mendengar lagi kisah Pemerintah membayar puluhan milyar rupiah demi membebaskan PMI dari eksekusi hukuman mati seperti kasus Satinah asal Ungaran, Jawa Tengah yang dipulangkan medio 2015 lalu.
Janji suci perlindungan PMI di luar negeri patut diacungi jempol. UU ini menunjukkan komitmen Pemerintah, setidaknya Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Pemda baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa.
Dan jangan lupa komitmen Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat sebagai ‘tukang cuci piring’ atas segala permasalahan WNI di luar negeri. Meskipun kita tahu bahwa sesungguhnya sumbernya berada di hulunya di dalam negeri.
May Day Pekerja Migran Indonesia (1)
zoom-in-whitePerbesar
Pengajian di Penampungan TKW KBRI Riyadh, Arab Saudi
ADVERTISEMENT
Isu TKA di Indonesia
Saat ini sedang hangat isu membanjirnya TKA di Indonesia yang dikabarkan mencapai 120.000 jiwa. Menaker Hanif Dhakiri menyebut angka 85.947 TKA di akhir tahun 2017, dan membandingkannya dengan data World Bank yang menyebutkan bahwa terdapat 9 Juta PMI di luar negeri, terbanyak di Malaysia sebesar 55% dan Arab Saudi sekitar 13%.
Meskipun rumus untuk mendapat angka-angka tersebut perlu dikritisi, namun faktanya memang jumlah PMI di luar negeri lebih banyak daripada jumlah TKA di dalam negeri.
Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai langkah antisipasi.
Seperti Pasal 4 yang menyebut bahwa penggunaan tenaga kerja Indonesia harus diutamakan pada semua jenis jabatan yang tersedia. Sehingga TKA baru bisa menduduki jabatan dimana belum ada tenaga kerja Indonesia yang dapat menduduki jabatan tersebut. Bahkan pada pasal 5 ditegaskan bahwa TKA tidak boleh mengurusi personalia, yang kadang menjadi sasaran empuk rekrutmen layaknya sistem member get member.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak mengkritik Pasal 8 karena mengharuskan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) paling lama 2 hari sejak permohonan dan persyaratan diterima lengkap. Namun dalam pasal sebelumnya banyak persyaratan kelengkapan permohonan RPTKA yang diminta. Perpres tersebut mengamanatkan RPTKA disahkan Menaker, yang kita kenal memiliki track record sangat tegas terhadap pelanggaran izin TKA. Kita pasti masih ingat sepak terjang beliau melakukan sidak TKA di beberapa perusahaan di Kalimantan dan Sulawesi.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa perusahaan pengguna TKA juga harus menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan, sehingga memungkinkan pergerakan TKA untuk selalu terpantau. Selain itu TKA juga wajib melakukan transfer of knowledge kepada Tenaga Kerja Indonesia dalam bentuk pendidikan dan pelatihan untuk menghindari ketergantungan pada TKA yang memiliki masa kerja terbatas.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, mari kita peringati May Day dengan melihat permasalahan tenaga kerja Indonesia secara komprehensif, tidak hanya di permukaan saja. Dan jangan lupakan saudara kita, PMI di luar negeri yang jumlahnya masih banyak dengan kompleksitas permasalahan yang mereka hadapi.