Konten dari Pengguna

RUU Penyiaran: Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi yang Sehat

Chairunisa

Chairunisa

Saya adalah mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chairunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Brett Sayles dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-mengambil-foto-2479946/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Brett Sayles dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-mengambil-foto-2479946/

RUU Penyiaran saat ini dalam tahap pembahasan, yang menimbulkan pertanyaan krusial terutama terkait dengan Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi 1 DPR RI, dinilai mengancam kebebasan pers.

Profesor Andi M. Faisal Bakti dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyadari bahwa revisi RUU masih dalam proses pembahasan oleh DPR. Dia mencatat bahwa upaya untuk mengatur dan membatasi kebebasan pers telah terjadi sebelumnya, dengan beberapa regulasi serupa. Namun, dalam revisi UU 32/2002, Profesor Andi melihat perlunya perubahan karena dianggap sudah usang dan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Dia menyoroti potensi masalah dalam RUU yang dapat merugikan kebebasan pers, seperti larangan terhadap jurnalisme investigasi dan konten berita tertentu.

Menurutnya, ketentuan dalam RUU terlalu fleksibel dan dapat menimbulkan risiko bagi jurnalis, yang dapat menjadi ancaman baru bagi mereka dan praktisi media. Profesor Andi juga menyoroti bahwa banyak jurnalis yang telah menghadapi tuntutan hukum berdasarkan UU sebelumnya tentang informasi transaksi elektronik. Ini mencerminkan kekhawatiran Profesor Andi tentang perlindungan kebebasan pers dan dampaknya terhadap praktik jurnalisme di Indonesia.

“RUU ini harusnya disusun dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dewan pers dan lainnya. Apalagi sekarang sudah banyak ahli komunikasi yang bergelar Profesor,” katanya dalam diskusi bertemakan ‘RUU Penyiaran dan Ancaman Kebebasan Pers Indonesia,’ Minggu (21/05/2024).

Kebebasan pers ini sangat penting untuk mencapai demokrasi. Kebebasan pers adalah pondasi dari masyarakat yang berfungsi baik, karena memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan beragam, serta memberikan mereka kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, dalam RUU Penyiaran, penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak mengancam kebebasan pers. Dimana lembaga negara seperti DPR dan pemerintah harusnya bekerja sama untuk menghasilkan undang-undang yang tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, dalam pembahasan RUU Penyiaran, penting harusnya untuk memperhitungkan perkembangan teknologi dan tren dalam industri penyiaran. Dengan munculnya platform digital dan media sosial, kontrol terhadap konten siaran tidak lagi hanya berada di tangan stasiun televisi atau radio konvensional. Oleh karena itu, RUU yang dihasilkan harusnya mampu mengatasi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh perkembangan ini, tanpa mengorbankan kebebasan pers.

RUU Penyiaran harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Meskipun regulasi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang merugikan, kebebasan pers juga harus tetap dijaga sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar dalam sebuah demokrasi yang sehat. RUU tersebut harus mengambil pendekatan yang seimbang, memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait, dan mewakili nilai-nilai demokratis yang mendasari masyarakat.

Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002

Dalam perubahan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, ada beberapa poin yang dapat dinilai membatasi kebebasan pers, antara lain:

  1. Ketentuan Konten Siaran yang Ketat: Pengaturan konten siaran yang terlalu ketat dapat menghambat kebebasan pers dengan memberikan otoritas berlebih kepada badan pengawas untuk menentukan jenis konten yang dapat disiarkan.

  2. Sanksi yang Berat: Sanksi yang berat bagi pelanggaran aturan penyiaran dapat menciptakan atmosfer ketakutan di kalangan wartawan atau media yang ingin melaporkan berita yang sensitif atau kontroversial.

  3. Larangan terhadap Jenis Konten Tertentu: Larangan terhadap jenis konten tertentu, seperti jurnalisme investigasi atau pemberitaan tentang isu-isu sensitif, juga dapat membatasi kebebasan pers.

  4. Ketidakjelasan Ketentuan: Ketidakjelasan atau ketentuan yang terlalu luas dalam UU dapat dimanfaatkan untuk memberlakukan sensor atau pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan pers.

  5. Kendala Teknologi: Terlalu banyak regulasi yang diberlakukan pada platform penyiaran digital dan media sosial juga dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers dalam konteks teknologi informasi yang terus berkembang.

Perubahan dalam UU Penyiaran harus memperhitungkan kepentingan untuk melindungi masyarakat dari konten yang merugikan, namun juga harus memastikan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tetap terjaga sebagai prinsip utama dalam sebuah demokrasi yang sehat.

Kesimpulannya, RUU Penyiaran, khususnya dalam Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap kebebasan pers. Tanggapan dari salah satu pihak yaitu Profesor Andi M. Faisal Bakti, menyoroti beberapa potensi masalah seperti larangan terhadap jurnalisme investigasi dan regulasi konten berita tertentu. Kebebasan pers memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi yang sehat, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berpartisipasi dalam proses politik. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran yang disepakati tidak mengorbankan kebebasan pers. Proses penyusunan RUU harus melibatkan dialog terbuka dengan organisasi jurnalis dan masyarakat sipil serta mempertimbangkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, RUU Penyiaran harus dirancang dengan cermat, memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait dan memperjuangkan nilai-nilai demokratis yang mendasari masyarakat.