APA: Solusi untuk Mencegah Pajak Berganda di Era Global

Analis Hukum di Direktorat Perpajakan Internasional, DJP, Kemenkeu. / LL.M. in Taxation Law (Georgetown University)
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Chandra C Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era bisnis global, perusahaan multinasional sering melakukan transaksi lintas negara dengan afiliasinya sendiri. Masalah muncul ketika otoritas pajak di dua negara berbeda pendapat soal berapa laba yang wajar dikenakan pajak. Sengketa pun sulit dihindari, bahkan bisa berujung pada pajak berganda.
Untuk mencegah hal itu, ada mekanisme Advance Pricing Agreement (APA). Sederhananya, ini adalah “kesepakatan di muka” antara perusahaan dan otoritas pajak tentang cara menghitung harga transfer (transfer pricing). Jadi, aturan mainnya sudah jelas sejak awal, sehingga kecil kemungkinan terjadi perselisihan di belakang.
Bayangkan contoh sederhana: sebuah perusahaan Jepang menjual komponen elektronik ke anak usahanya di Indonesia. Otoritas pajak Jepang ingin laba lebih besar di negaranya, sementara Indonesia juga merasa berhak atas bagian yang lebih besar. Kalau tidak ada kesepakatan, perusahaan bisa kena pajak ganda. Namun lewat Bilateral APA (BAPA), otoritas pajak Jepang dan Indonesia bisa duduk bersama, lalu sepakat berapa margin keuntungan yang adil untuk masing-masing negara.
Indonesia melalui DJP sudah membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan APA, baik secara unilateral (dengan Indonesia saja) maupun bilateral (dengan negara mitra pajak). Bilateral APA bahkan lebih kuat karena langsung mencegah pajak berganda, sebab dua negara sama-sama mengunci kesepakatan sejak awal.
Di tengah meningkatnya transaksi lintas negara oleh perusahaan multinasional, risiko sengketa pajak internasional memang menjadi tantangan serius. Advance Pricing Agreement hadir sebagai solusi proaktif: kesepakatan di muka antara wajib pajak dengan DJP, atau dengan otoritas pajak negara mitra, untuk menetapkan mekanisme transfer pricing dan margin laba wajar.
Data tahun 2020-2022 menunjukkan sebanyak 39 permohonan APA diterima DJP. Dari jumlah itu, 19 kesepakatan, baik unilateral maupun bilateral, sudah diselesaikan, sementara sebagian lain masih dalam proses. Artinya, mekanisme ini mulai dimanfaatkan, meski belum jadi pilihan utama bagi semua pelaku usaha.
Penting dicatat, ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pelaksanaan APA di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 tahun 2023. Regulasi ini memperbarui pengaturan sebelumnya, memberikan kepastian prosedur, serta mempertegas peran APA sebagai instrumen pencegahan sengketa pajak internasional.
Manfaatnya terasa jelas: kepastian hukum, mengurangi risiko audit sengketa, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Investor asing tentu lebih nyaman menanam modal bila tahu risiko sengketa bisa ditekan lewat mekanisme ini. Bagi pemerintah, APA membantu menjaga kedaulatan fiskal tanpa harus terjebak pada proses sengketa yang panjang dan mahal.
Jika proses pengajuan terus dipermudah dan diperluas melalui sosialisasi, APA berpotensi menjadi alat diplomasi fiskal modern: mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan mengandalkan dialog sejak awal, Indonesia bisa menekan risiko sengketa, meningkatkan kepastian usaha, dan tetap menjaga penerimaan negara.
