Belum Sepenuhnya Merdeka dari Jebakan Treaty Shopping

Analis Hukum di Direktorat Perpajakan Internasional, DJP, Kemenkeu. / LL.M. in Taxation Law (Georgetown University)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Chandra C Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah kemajuan teknologi dan konektivitas global, perpajakan memasuki babak baru yang tak pernah mudah. Negara-negara dituntut bukan hanya cerdas dalam menggali pajak, tetapi juga waspada menghadapi strategi perusahaan yang makin lihai menghindarinya. Dunia kini seperti tanpa batas, tapi sayangnya, tidak demikian halnya dengan batas kepastian hukum fiskal.
Suatu ketika, sebuah perusahaan besar di Indonesia, sebut saja Perusahaan A, membagikan dividen dalam jumlah besar kepada entitas afiliasinya (Perusahaan B) di sebuah negara dengan fasilitas pajak rendah. Secara formal, mereka tampak patuh: ada dokumen, ada rekam jejak pembayaran, bahkan klaim tarif pajak dividen 5 persen (berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia dan negara B). Semuanya tampak rapi dan legal.
Namun ada satu hal yang mengusik: uang itu, tak lama berselang, diteruskan sepenuhnya ke induk perusahaan di negara lain (Perusahaan C, tarif pajak dividen 10 persen berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia dan negara C). Waktu yang dibutuhkan? Hanya sekitar satu setengah bulan. Tak ada aktivitas ekonomi berarti di negara “persinggahan” itu. Memang ada kantor dan pegawai, tapi keberadaannya terkesan dibuat-buat, sekadar formalitas agar entitas tersebut diakui sebagai penduduk pajak menurut hukum di negara itu.
Fenomena ini bukan hal baru. Banyak negara yang berperan layaknya "bandara transit" bagi uang global. Tujuannya satu: menurunkan tarif pajak. Praktik semacam ini dikenal sebagai treaty shopping, yakni memanfaatkan celah-celah perjanjian pajak internasional tanpa niat untuk benar-benar berbisnis di negara tersebut. Yang digunakan hanya cangkang legal, bukan substansi ekonomi.
Apa artinya bagi negara seperti Indonesia? Artinya, potensi pajak yang semestinya masuk kas negara bisa menguap begitu saja. Nilai ekonominya terjadi di sini: bisnisnya di sini, konsumennya di sini, kantornya di sini. Tapi ketika hasilnya dinikmati, ia “terbang” ke surga pajak, bebas hambatan. Estimasi kasar menunjukkan, praktik seperti ini bisa menggerus penerimaan negara hingga kurang lebih Rp2 triliun setiap tahunnya. Gambaran ini sejalan dengan pernyataan Sri Mulyani pada 2021 bahwa potensi pajak global yang hilang akibat praktik serupa mencapai sekitar Rp3.360 triliun per tahun.
Digitalisasi membuat skema seperti ini semakin mudah disusun. Pendirian entitas bisa dilakukan dari jarak jauh, rekening dibuka dalam hitungan hari, dan transaksi berlangsung cepat. Dunia bisnis telah sepenuhnya bertransformasi digital, sayangnya, pengawasan fiskal belum tentu secepat itu.
Tentu saja, banyak negara, termasuk Indonesia, mulai membentengi diri. Aturan Principal Purpose Test (PPT), misalnya, kini menjadi senjata untuk menolak pemberian manfaat pajak jika struktur usaha disusun semata-mata untuk menghindari pajak. Namun pelaksanaannya tak mudah. Bagaimana menilai “niat utama” sebuah entitas? Apa cukup hanya dengan melihat arus uang? Atau perlu juga menelisik siapa direkturnya, apa benar ada aktivitas ekonomi, atau hanya papan nama?
Di sisi lain, kerja sama internasional juga memainkan peran penting. Dunia telah sepakat pada prinsip global: pajak harus dibayar di tempat nilai diciptakan. Inisiatif seperti pertukaran data otomatis dan rencana pemajakan minimum global memberi harapan. Namun bagi banyak negara berkembang, keberanian untuk menegakkan prinsip itu kadang harus berhadapan dengan tekanan diplomatik atau ketimpangan kekuatan negosiasi.
Maka, tantangan ke depan bukan hanya teknis, tapi juga mental. Apakah kita berani menolak skema yang tampak sah di atas kertas tapi kosong secara substansi? Apakah kita cukup siap secara SDM dan teknologi untuk menelisik transaksi-transaksi rumit yang dikemas sedemikian rupa? Dan yang lebih penting: apakah kita mau bersuara lantang dalam forum internasional untuk membela hak fiskal kita?
Kisah Perusahaan A dan entitas afiliasinya di negara surga pajak hanyalah satu dari sekian banyak. Ia menunjukkan bahwa dalam dunia yang serba digital ini, kedaulatan negara dalam memungut pajak bisa dengan mudah digoyang oleh struktur yang dirancang cerdik. Jika tidak hati-hati, penerimaan negara akan terus bocor lewat jalur-jalur “resmi” yang diciptakan bukan untuk ekonomi, melainkan untuk efisiensi pajak semu.
Digitalisasi memang membuka peluang luar biasa untuk transparansi dan efisiensi. Tapi tanpa keberanian, teknologi itu hanya akan jadi alat baru bagi para perancang skema penghindaran. Masa depan penerimaan negara tak cukup disandarkan pada pertumbuhan ekonomi digital, tapi harus ditopang oleh kapasitas fiskal yang kuat: dalam berpikir, menganalisis, dan menindak.
Dan pada momentum kemerdekaan Indonesia yang ke-80, ironi itu semakin terasa. Kita memang telah merdeka secara politik, tetapi belum sepenuhnya merdeka dalam kedaulatan fiskal. Bung Hatta pernah berpesan, “Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat.” Dalam konteks hari ini, pesan itu juga berarti hak untuk memastikan setiap rupiah pajak yang lahir dari tanah air benar-benar tinggal di negeri ini, bukan hilang ditelan skema treaty shopping.
